Connect with us

Parlemen

Gubernur Segera Lengser, BGW : Besok, Paripurna Pemberhentian

Published

on

AMBON, DM.COM,-Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Barnabas, berakhir 31 Desember 2023 mendatang. Itu berarti tinggal 31 hari lagi mereka lengser dari jabatannya sebagai orang nomor satu dan dua didaerah ini.

Apalagi, DPRD Provinsi Maluku, telah memilih tiga calon Penjabat Gubernur Maluku, Rabu (29/11/2023). Mereka yang dipilih, yakni Rektor IAIN Ambon, Zainal Abidin Rahawarin, Deputi II Keamanan dan Siber, Mayjen TNI Dominggus Pakel, dan Staf Ahli MenPANRB, Jufri Rahman.

Untuk itu, sebelum pengusulan calon Pj Gubernur Maluku ke Presiden melalui Mendagri, DPRD Provinsi Maluku, menggagendakan menggelar rapat paripurna pemberhentian Murad Ismail dan Barnabas Nataniel Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

“Besok itu, agendanya tunggal. Jadi Paripurna pemberhentian itu artinya kita ingin memberitahukan kepada publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 pasal Tahun 2016 pasal 101 ayat 5 . Pasal itu menegaskan tentang hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 itu berakhir masa jabatannya tahun 2023 .
Ini dikuatkan oleh surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada lima ketua DPRD yang juga menyatakan tentang akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku itu tanggal 31 Desember Tahun 2023,” kata Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Watubun menegaskan, DPRD Provinsi Maluku, wajib melakukan paripurna. Dimana, pemberhentian dilakukan terlebih dahulu, setelah itu barulah dilakukan pengusulan ke Jakarta. Sekalipun proses penjaringan dan pemilihan Penjabat Gubernur sudah selesai, namun belum serta-merta diusulkan.

“Paripurna itu kita beritahukan tentang waktu pemberhentian mereka dan kita paripurnakan dan di umumkan pada masyarakat dan itu kira-kira filosofinya,” ucap Watubun. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *