Parlemen
Hak Buruh Diabaikan Pengusaha, SBSI “Kepung” DPRD Maluku
AMBON, DM.COM,-Hak para buruh yang bekerja di sejumlah perusahaan di Provonsi Maluku, sering diabaikan. Akibatnya, upah atau gaji mereka dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Untuk itu, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Maluku, kembali melakukan demonstrasi di gedung DPRD Provinsi Maluku, menyuarakan hak-hak para buruh di lembaga politik itu agar sesuai UMP.
Pantauan DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (25/8/2022) sekira pukul 11.30 WIT, sekitar 50-an pengurus SBSI berasal dari sejumlah perusahaan di Kota Ambon itu tiba digedung DPRD Provinsi Maluku dengan pengawalan sejumlah aparat penegak hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease.
Kordinator Wilayah SBSI Maluku, Demas Luanmase mengatakan, aksi demontrasi yang dilakukan sebagai wujud refleksi terhadap 77 tahun Indonesia Merdeka dan 77 tahun HUT Provinsi Maluku.
“77 tahun Indonesia merdeka dan 77 tahun berdirinya Provonsi Maluku ternyata para buruh sampai dengan saat ini masih tertindas dengan hak-hak yang tidak didapatkan dengan baik oleh buruh,” teriak Luanmase dalam orasinya.
Menurut dia, Maluku sebagai provinsi terkaya dengan jumlah sumber daya alam yang melimpah, namun hingga hari ini, hakburuh tidak dapat nikmati hak dengan baik.”Kita kesini minta perhatian para wakil rakyat memperjuangkan hak-hak kami,”tegasnya.
Setelah melakukan orasi selama satu jam, aksi masa langsung ditemui oleh Ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary yang didampingi Wakil ketua Komisi Rovik Akbar Afifuddin dan mendengar langsung tuntutan SBSI.
Dihadapan, pimpinan Komisi IV Luansame menyampaikan tuntutan aksi diantaranya, pertama, menolak implementasi Undang-undang Omnimbuslaw sebab kehadiran UU tersebut telah merugikan hak-hak serikat buruh.
“Bayangkan kalau UU yang lama pekerja yang sudah bekerja selama 29 hari dapat diangkat menjadi pegawai tetap tapi dalam UU Omnimbuslaw harus butuh 5 tahun baru bisa diangkat, ini rugikan kita,” ujar Luansame.
Kedua, meminta DPRD mengawasi secara ketat sistim pembayaran upah bagi tenaga kerja yang sampai dengan saat ini masih dibawah Upah Minum Provinsi.Ketiga, meminta DPRD mengawasi ketat pemberian jamin kesejahteraan baik BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebab hingga saat ini ada pekerja yang belum mendapatkan hak mereka.
Keempat, meminta DPRD dan Pemda melakukan operasi pasar kelangkaan minyak tanah yang dirasakan kaum masyarakat karena dikhawatirkan kelangkaan dapat memicu kelangkaan BBM berkelanjutan.
Kelima, meminta DPRD mengawasi pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa melalui mekanisme Undang-Undang.
Menanggapi tuntutan SBSI, Ketua Komisi IV Samson Atapary berjanji akan menindaklanjuti tuntutan masa aksi dengan memanggil Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan terkait agar dicarikan solusi..
“Kalau data lengkap kasusnya apa maka kita akan buat agenda khusus untuk memanggil Disnakertrans dan Perusahaan yang bersangkutan,” tegasnya.(DM-02)