Connect with us

Hukum

Hakim Bebaskan Far-far, Kainama : BPK belum Limpahkan, Jaksa Melampaui Kewenangan

Published

on

AMBON,DM.COM,-Arogansi Jaksa menetapkan tersangka Tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan prosedur hukum lainnya, kembali dimentahkan oleh Majelis Hakim Tipikor.

Buktinya, terdakwa Daniel Far-far, dibebaskan Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon, terkait dugaan Tipikor pembangunan pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Tahun Aggaran 2015 hingga 2018, pada sidang putusan, Kamis (8/8/2024).

Far-far selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek Pasar Langgur, tak sendiri dibebaskan. Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawas dan direktur CV. Surya Consultant, juga ikut divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis bebas Far-far dan Tanlain oleh majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu, dalam amar putusannya mengungkapkan, pasal 2 undang-undang Tipikor sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini sebagaimana dalam dakwaan primernya tidak terbukti.

Pasalnya, unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sebagaimana didakwakan JPU tidak terbukti. Dengan demikian Far-far dan Tanlain dibebaskan dari dakwaan primer.

Namun,q dalam dakwaan subsider, yakni melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi, majelis hakim berpendapat. Ada perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Dengan bersandar pada analisa dan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan melepas kedua tersangka dari segala tuntutan JPU.

Padahal, sebelumnya, JPU menuntut Daniel Far-Far dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara. Sementara terdakwa Rikhardus Tanlain dituntut selama 2 tahun penjara.

Terpisah, penasehat hukum Far-far, Jonatan Kainama, SH, MH mengatakan, Terdakwa Daniel Far Far tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan primair.

” Membebaskan Terdakwa Daniel Far Far dari Dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Daniel Far Far terbukti melakukan perbuatan sebagaimana Dakwaan Subsidair akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan Tindak Pidana,”kata Kainama mengutip putusan majelis hakim, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (8/8/2024).

Untuk itu, majelis hakim membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, Memulihkan harkat dan martabat terdakwa.”Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membebankan biaya Kepada Negara,”tegas Kainama.

Pengacara muda yang sudah menangani ratusan perkara ini mengaku, point pertimbangan pembebasan Far-far, yakni sudah ada pengembalian Kerugian Keuangan Negara oleh Tony Benlas.

“Pendapat dari Ahli Prof DR Nirahua Salmon, SH, MH, juga menjadi pertimbangan majelis hakim putus bebas Far-far,’bebernya.

Pertama, Kejaksaan tidak bisa mengambil ahli kewenangan Penyelidikan Tipikor, apabila BPK belum melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan.”Nah, kalau diambil alih maka Kejaksaan telah melampaui kewenangannya. Nilai Kerugian Keuangan Negara menjadi kabur,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *