Politik
Hari Ini, Lewerissa Dilantik, Gaspersz : Selamat, Tuhan Menyertaimu !!
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Johan Lewerissa, Jumat hari ini dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku. Dia dilantik Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury, menggantikan Robby Gaspersz, calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku.
Lewerissa dilantik berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor 161. 81/1112 Tahun 2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku, masa jabatan 2019-2024.
Gaspersz sepertinya merelakan jatah kursi Partai Gerindra, yang mesti didudukinya diambil alih Lewerissa, teman caleg Gaspersz.”Selamat ! Tuhan menyertaimu,”kata Gaspersz, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (20/5/2022).
Kendati begitu, Gaspersz dan keluarga mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Ambon, yang memberikan suara kepadanya dan terpilih kembali menjadi anggota DPRD Propinsi Maluku Periode 2019 – 2024 sesuai putusan KPU Maluku dan putusan Mahkamah Konstitusi.” Namun akhirnya kedua lembaga negara ini dikalahkan lagi oleh mahkamah partai Gerindra, dengan mengalahkan Robby. B. Gaspersz, SH dan sekaligus memecat dari partai tanpa ada alasan yang tepat cuma karena ingin menggantikan Robby.B. Gaspersz, SH ( Pemenang Suara Pertama ) dengan Johan Lewerissa, SH, MH . Semoga Tuhan Semesta alam menyertaimu,”sindirnya.
Gazpersz mengaku, negara ini negara hukum. Namun, dalam prakteknya tidak paham dan mengerti Hukum dan undang-undang karena bisa di Interfensi oleh kekuatan-kekuatan tertentu, sehingga yang benar jadi salah dan salah jadi benar.”Jadi sudah hampir 3 tahun mencari keadilan untuk sebuah kebenaran. Namun hasilnya seperti ini. Ya kita terima saja sebagai suatu konsekuensi dalam dunia perpolitikan di Maluku. Walaupun tidak semua orang mempunyai watak yang sama,”kesalnya.
Dia juga menambahkan, meski dirinya sementara melayangkan gugatan Peninjauan Kembali ( PK ) ke MA, sementara berproses dan belum ada putusan sampai saat ini, tetapi sudah ada proses pergantian.
Sekedar tahu, hasil Pemilu legislatif 2019 lalu, Gaspersz meraih suara terbanyak dari Partai Gerindra di daerah pemilihan Kota Ambon. Selisih suara antara Gaspersz dan Lewerissa sekitar 200-an suara. Namun, Lewerissa tidak terima lalu gugat perselisihan hasil suara di Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya MK menolak gugatan Lewerissa. Berdasarkan putusan MK, KPU Provinsi Maluku mengusulkan pelantikan Gaspersz dan 44 calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku ke Mendagri. Hanya saja, SK Mendagri, nama Gaspersz tidak tertera dalam lampiran surat keputusan nama-nama yang dilantik.
Diam-diam Lewerissa yang juga salah satu majelis mahkamah Partai Gerindra mengajukan gugatan ke mahkamah partai itu. Hasilnya, meski Gaspersz tidak pernah diperiksa, Mahkamah Partai Gerindra memutuskan menerima gugatan Lewerissa. Gaspersz juga dipecat dari Partai besutan Prabowo Subianto itu.
Tidak terima Gaspersz gugat di pengadilan negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan Kasasi di Mahkamah Agung. Dan kini pengajuan peninjauan kembali Gaspersz di MA belum diputuskan. Namun, Mendagri mengesampingkan upaya hukum Gaspersz untuk memutuskan Lewerissa dilantik.(DM-01)