Pemkab SBT
Hari Ini, Pemkab SBT Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Disiplin ASN
AMBON,DM.COM,-Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (Pemkab SBT) melalui Majelis Kode Etik secara resmi menggelar sidang pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda SBT Tahun 2025, Senin (14/7/2025) menggelar putusan disiplin ASN.
Sebelumnya, Kamis (10/7/2025) Sidang berlangsung di ruang sidang lantai 2 Kantor Bupati SBT. Bertindak sebagai ketua Majelis Kode Etik, Pj Sekda SBT, Drs. Achmad Q. Amahoru, Sekertaris Inspektur Daerah M. Iksan Keliwooy, Anggota 1 asisten III Setda SBT,Ramli Sibualamo dan Anggota 2, Kapala Satua Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Saiful Ichwan Rumodar.
Sidang yang di gelar ini untuk mendengarkan keterangan dan bukti bukti dari para saksi yang semuanya adalah Kasubag Kepegawaian dan Sekretaris dari masing-masing OPD.
ASN yang di sidangkan berjumlah sembilan ASN dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Kesehatan 1 orang, Bappeda 2 orang, Kesbangpol 1 orang, PTSP 1 orang, Satpol PP 1 orang, SMP N 12 SBT 1 orang, SD Al Guliar 1 orang dan Puskesmas Bula 1 orang.
Dari 9 ASN yang masuk dalam daftar yang sidangkan, hanya 3 ASN yang berkesempatan hadir saat persidangan tersebut diiantaranya, Rendy Ibnu S. Palilati (PTSP), Sadarudin Rumalean (SMPN 12 SBT) dan Musalam Rumalean ( SD Al Guliar).
Semetara ASN yang tidak berksempatan hadiri pada sidang terebut adalah Luluk Mamlukatum V ( Dinas Kesehatan), Ahmad Rifay Wokas dan Abdul Rauf Usemahu (BAPPEDA) Salim Arif Ely (Kesbangpol), Rusdi Sudarmanto Maidula (Satpol PP) dan Sarno (Puskesmas Bula).
Dari 9 ASN yang disidangkan itu meraka telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin sebagaimana yang telah di amanatkan dalam PP 94 tahun 2021 pasal 11 ayat 3 dan 4.
U“Pasal 11 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur tentang hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS. Ayat (3) menjelaskan bahwa seorang PNS tidak dapat dijatuhi hukuman disiplin dua kali atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin. Ayat (4) mengatur mengenai penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS yang sedang dalam penugasan khusus, di mana pimpinan instansi tempat penugasan khusus akan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin kepada pimpinan instansi induk, disertai berita acara pemeriksaan”.(DM-04)