Connect with us

Politik

Hari Ini Putusan Sela MK, Ini Pesan BTN-Ari Bagi Warga MBD

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan membacakan putusan Sela, terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Rabu (17/2) hari ini.

Apakah putusan Sela majelis hakim MK, gugatan Pilkada MBD terhenti karena tidak memenuhi syarat atau lanjut ke persidangan berikutnya dengan pembuktian. Namun, belajar dari putusan majelis hakim MK terhadap puluhan gugatan PHP Pilkada, hampir semuanya ditolak atau tidak dilanjutkan karena selisih suara sangat jauh.

Begitu juga dengan Pilkada MBD. Berdasarkan hasil penghitungan suara pasangan calon Benyamin Thomas Noach (BTN) dan Agustinus Kilikily (Ari) meraih suara 28.210. Sementara Niko Kilikily-Desianus Orno, saat ini menggugat PHP Pilkada MBD di MK hanya meraih 13.244 suara lebih. Sementara Jhon Leunupun-Dolfina Markus, meraih 5. 156 suara. Itu berarti selisih suara diatas 2, 5 persen. Artinya, tidak memenuhi syarat pengajuan gugatan di MK.

Untuk itu, BTN-Ari melalui pesan berantai, menyampaikan kepada seluruh rakyat Maluku Barat Daya, bahwa telah memenangkan hati dan pilihan rakyat didaerah itu.”Kita di bawa oleh mereka yang tidak di cintai oleh rakyat,”pesan BTN-Ari, sebagaimana diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (17/2).

Namun, menurut BTN-Ari, pilihan murni rakyat justeru diragukan dan dipersoalkan di MK.”Untuk sekali lagi demi pilihan rakyat Maluku Barat Daya, di uji oleh Peradilan tertinggi di Republik ini, yaitu Mahkamah Konstitusi. Namun kami yakin bahwa bersama rakyat keBENARan tetapalah BENAR,”tandas mereka.

OPTIMIS GUGATAN DITOLAK
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum BTN-Ari, optimis putusan sela majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak PHP Pilkada, Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang digugat pasangan calon bupati dan wakil bupati MBD, Niko Kilikily-Desianus Orno, ikut ditolak MK.”Kalau kita lihat trend putusan yang suda dibacakan majelis hakim MK, Senin (15/02), maka ada du hal yang mayoritas menjadi alasan hakim menolak permohonan pemohon, yaitu soal tenggang waktu dan kedudukan hukum yang berkaitan dengan ambang batas pengajuan permohonan,”kata salah satu tim hukum Noach-Kilikily, Jonathan Kainama, ketika dihubungi Kabar Timur, Selasa (16/2).

Dia menilai, materi permohonan pemohon untuk sengketa Pilkada MBD Tahun 2020 lalu, pengajuan permohonan masih dalam tenggang waktu. “Hanya saja soal kedudukan hukum sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10 Tahun 2016, selisih suara antata pemohon dan pihak terkait sangat jauh diatas syarat 2 persen yaitu 32 persen.”tandasnya.

Ditegaskan, dalam perspektif secara formil, MK menyatakan tidak menerima permohonan pemohon. “Selain persoalan tidak terpenuhinya syarat ambang batas, secara formil permohonan pemohon juga kabur (obscur) karena disusun tidak mengacu kepada ketentuan PMK Nomor 6 Tahun 2029 tentang Tata Beracara di MK dalam Sengketa Pilkada,”jelasnya.

Atas dasar itu, lanjut pengacara muda ini, sebagai pihak terkait, pihaknya optimis MK memutuskan dalam Eksepsi menerima Eksepsi pihak terkait sepanjang yang berkaitan dengan ambang batas dan kaburnya permohonan.”Kami sangat yakin dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”tegasnya.

Sementara itu, salah satu tim pemenangan Noach-Kilikiky, Anes Kastera berharap, Kilikily-Orno, maupun tim pemenanganya agar legowo menerima putusan MK.”Saya kira Pilkada MBD telah selesai. Perbedaan selama ini kita tinggalkan untuk bersatu bersama bergandeng tangan mendukung kebijakan pemerintah kabupaten membangun MBD kearah yang lebih baik,”harapnya.

Apalagi, semua yang berkontestasi di Pilkada MBD bagian dari keluarga besar dengan mengedepankan budaya Kalwedo.”Saya kira dengan jargon Kalwedo, kita kedepankan kekeluargaan dan adat serta budaya menjadi kekuatan kita untuk membangun bumi Kalwedo,”ingatnya. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *