Hukum
Haurissa : Anggota Komisi II Harus Kooperatif Hadiri Panggilan Polisi !!
AMBON, DM. COM,-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Kace Haurissa mengaku, mekanisme pembahasan anggaran renovasi pasar Binaya, Kota Masohi di Komisi II lembaga politik itu. Untuk itu, dia berharap, mantan pimpinan dan anggota Komisi yang bermitra dengan Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Malteng, agar kooperatif.
“Saya minta mantan pimpinan dan anggota Komisi II, kooperatif memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Maluku, untuk dimintai keterangan. Ini negara hukum. Hargai proses hukum,”harap Haurissa, ketika menghubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (21/8/2022).
Politisi senior Partai Gerindra ini mengaku, para wakil rakyat di Komisi II saat itu hanya membahas alokasi anggaran proyek rehabilitasi pasar Binaya Masohi.”Penyidik Direkrimsus hanya minta penjelasan kepada anggota dewan terkait mekanisme pembahasan dengan Disperindag Malteng di Komisi II saat itu,”terangnya.
Soal pengerjaan proyek rehabilitasi pasar Binaya, diduga terjadi tindak pidana korupsi, dia enggan komentar. “Kalau soal itu, saya tidak bisa bicara dalam wilayah itu. Kita hanya tangungjawab pengawasan, tapi teknis ada di Dinas terkait. Sepanjang anggaran di pakai baik demi untuk proses pembangunan, tidak masalah. Jadi jika urusan teknis ada kelemahan, instansi lain punya kewenangan,”ingatnya.
Tal hanya disitu, ketika disinggung soal pengawasan dewan, apakah proyek rebilitasi pasar itu sesuai aturan main.”Itu tupoksi Komisi II. Komisi II yang panggil dipanggil minta keterangan prosedur kerja. Apalagi, saya bukan koordinator Komisi II. Koordinator Komisi II adalah Ketua DPRD Malteng,”pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) disurati untuk memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Maluku, Senin (22/8/2022). Mereka yang dipanggil, yakni mantan pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Malteng.
Mereka dipanggil setelah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malteng membahas alokasi anggaran untuk proyek rehabilitasi pasar Binaya Masohi tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sesuai surat Direkrimsus Polda Maluku, nomor B/700/VIII/RES. 3.5./2022/Direkrimsus, perihal permintaan keterangan tertanggal 18 Agustus 2022 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, sebagaimana diperoleh DINAMIKAMALUKU.COM, Minggu (21/8/2022).
Dalam surat itu menyebutkan, seusai laporan informasi Nomor R/Lap-Info/27/VI/2022/Tipidkor 9 Juni 2022, Surat perintah tugas Nomor : SP.Gas/99/VI/2022/Direkrimsus 10 Juni 2022, dan surat perintah penyelidikan Nomor : SP. Lidik/71/VI/2022/Direkrimsus 10 Juni 2022.
“Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini diberitahukan bahwa Direkrimsus Polda Maluku, saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan perkara Tipikor pekerjaan rehabilitasi pasar Binaya tahun anggaran 2020 dan 2021,”kata Huwae, lewat surat yang ditandatanganinya.
Untuk itu, harap Dia, diperlukan keterangan saudara selaku anggota Komisi II DPRD Malteng, yang melakukan pembahasan anggaran Disperindag Malteng untuk menghadap penyidik Direkrimsus Polda Maluku, Senin (22/8/2022) pukul 10.00 WIT.
Meski Direkrimsus Polda Maluku, tidak menjelaskan alokasi anggaran rehabilitasi pasar terbesar di Kota Masohi itu, diduga keras alokasi anggaran awalnya senilai Rp 8 miliar dinaikan menjadi Rp 11 miliar, namun proyek rehabilitasi pasar Binaya, tidak maksimal dan amburadul.”Ada mantan pimpinan dan anggota Komisi II diduga kecipratan,”kata sumber DINAMIKAMALUKU. COM, Minggu (21/8/2022).
Lantas, siapa saja para wakil rakyat yang dipanggil, sumber DINAMIKAMALUKU. COM membeberkan, mantan Ketua Komisi II Sukri Wailisa (PKB), mantab Wakil Ketua Komisi II Hasan Alkatiry (Golkar), Faisal Tawainela (Hanura), dan sejumlah mantan pimpinan dan anggota Komisi II lainya.”Sepertinya mereka yang dipanggil,”sebutnya. (DM-01)