Connect with us

Hukum

Hindari Pungli & Hemat Waktu, Polda Maluku Layani SKCK Secara Online

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kepolisian Daerah Maluku terus melakukan pembenahan sistem pelayanan untuk mempermudah masyarakat. Salah satunya yaitu pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pelayanan pembuatan SKCK saat ini juga sudah dapat diproses secara online melalui aplikasi super apps presisi Polri.

“Pelayanan SKCK secara online bertujuan untuk memudahkan masyarakat atau para pemohon, mereka dapat melakukan pendaftaran dari mana saja dan kapan saja melalui aplikasi super apps presisi Polri,” kata Kasi Yanmin Pelayanan SKCK Polda Maluku, AKP Sirilius Atajalim saat digelarnya dialog di kantor RRI, Kota Ambon, Jumat (21/6/2024).

Turut hadir sebagai pemateri dalam dialog yang dilakukan Bidang Humas Polda Maluku ini yaitu Ketua Ombudsman RI Wilayah Maluku, Hasan Slamat, SH, MH dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, S.Kom, MM, AAAK.

Atajalim menjelaskan, pelayanan SKCK secara online merupakan bentuk penyesuaian Polri dalam mengikuti perkembangan zaman.

“Saat ini semua sudah bersifat online sehingga dalam pelayanan tidak terjadi penumpukan antrian di loket pelayanan SKCK,” ungkapnya.

Kepada masyarakat, Atajalim kembali menghimbau apabila ingin membutuhkan SKCK maka dapat melalui aplikasi super apps presisi Polri.

“Sehingga dari mana saja dapat mendaftar dan mengisi formulir SKCK, tidak lagi harus datang ke loket untuk mengisi blanko administrasi sebab itu akan lebih lama prosesnya,” tambah dia.

Pelayanan SKCK secara online, kata Atajalim, sudah terintegrasi dengan pelayanan pada Dukcapil untuk KTP, KK serta Pusiknas Bareskrim Polri, dan Ditjen Lapas Kemenkumham RI. Sehingga setiap kali ada pemohon yang memiliki catatan kriminal akan langsung termonitor.

“Dan dalam SKCK itu ada catatan jika di kemudian hari pemohon melakukan kejahatan maka SKCK yang bersangkutan tidak lagi berlaku,” jelasnya.

Meski pelayanan sudah online, namun pembuatan SKCK secara offline atau langsung datang di loket SKCK juga masih difungsikan. Pelayanan SKCK secara offline masih tetap dibuka untuk melayani pemohon yang memiliki kendala dalam pelayanan online.

“Anggota kami yang melakukan pelayanan SKCK seluruhnya sudah bersertifikat sehingga dalam pelayanan kami pastikan akan tetap baik. Dan hingga saat ini (tahun 2024) pemohon SKCK di Polda Maluku sudah mencapai 9700 orang,” ungkapnya.

Ketua Ombudsman Maluku Hasan Slamat memberikan apresiasi kepada Polda Maluku yang telah meningkatkan pelayanan SKCK untuk mempermudah masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi pelayanan SKCK yang saat ini sudah bersifat online sebab dengan demikian akan mempermudah masyarakat dalam pembuatan SKCK,” katanya.

Saban tahun, kata Hasan, Ombudsman dalam tugasnya melakukan penilaian kepatuhan pelayanan oleh Polri khususnya di Maluku.

“Dan memang pelayanan di Polda Maluku sudah cukup baik walau dalam pelayanan yang menggunakan aplikasi ada sedikit kelemahan namun sudah cukup mempermudah masyarakat dalam permohonan SKCK,” ujarnya.

Ia juga berharap agar dalam pelaksanaan pelayanan SKCK berbasis online juga dapat terintegrasi dengan Pengadilan agar para pemohon yang mungkin masih mempunyai masalah hukum dapat di monitor.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat terus mensosialisasikan adanya pelayanan SKCK online agar masyarakat yang mungkin belum tahu bisa tahu dan paham dan kami dari Ombudsman Maluku tetap bangga dengan Polda Maluku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Ambon, Harbu Hakim mengaku pihaknya telah bekerjasama dengan Polri agar dalam pelayanan SKCK harus melampirkan kartu BPJS. Tujuannya agar masyarakat pengguna BPJS dapat menaati semua peraturan yang berlaku.

“Kami berharap agar seluruh masyarakat dapat mendaftar BPJS dan selalu tertib dalam pembayaran iurannya dan untuk persyaratan dalam pembuatan SKCK sendiri merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri yang mana saat ini BPJS telah bekerjasama dengan seluruh kementerian lembaga dalam rangka pemerataan pelayanan BPJS terhadap masyarakat,” jelasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *