Connect with us

Politik

Ini Alasan Komisi I Kawal 160 KK Miliki Lahan di Desa Passo

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM-AMBON-Komisi I DPRD Provinsi Maluku, terus berupaya mengawal 160 Kepala Keluarga (KK) yang saat ini mendiami lahan eks pegawai pertanian di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Alasanya, 160 KK tinggal di tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku, sejak 1965 lalu. Untuk itu, mereka meminta Pemda Provinsi Maluku untuk melakukan pemutihan, agar bisa membuat sertifikat tanah sebagai hak milik.

Namun hingga saat ini permintaan mereka tak kunjung diindahkan oleh Pemda.“Kita harus pastikan bahwa terkait proses persoalan ini kita tuntaskan, agar mereka bisa hidup dengan tenang,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Padahal, kata politisi PKS dari daerah pemilihan Malra, Tual, dan Aru, 160 KK ini wajib rutin membayar pajak bumi dan bangunan.

“Memang saat kami melakukan kunjungan lapangan, ada orang tua dari mereka yang sudah meninggal. Tapi kan mereka selalu wajib bayar pajak baik bumi maupun bangunan,” terangnya.

Dikatakan, hasil rapat yang dilakukan Rabu (25/8/2021) kemarin, belum ada titik terang, sehingga akan dilakukan rapat lanjutan pada Jumat (27/8/2021) besok.

“Kesimpulan dari hasil rapat kemarin kan masih belum ada titik terang, maka akan dilakukan rapat lanjutan besok. Sehingga diharapkan, rapat besok masalah ini sudah bisa tuntas,” pungkasnya. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *