Ragam
Ini Alasan Polisi Bubarkan Paksa Pendemo Protes PPKM Mikro di Balaikota Ambon
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota (Wakapolresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Heri Budianto menyatakan pembubaran aksi demonstrasi puluhan mahasiswa IAIN Ambon karena demo tersebut belum mengantongi izin dari kepolisian.
“Aksi demo yang dilakukan mahasiswa ini tidak memiliki izin resmi dari kepolisian,” kata Wakapolresta, Kamis (15/7/2021).
Pernyataan Budianto, menyikapi aksi demo sejumlah mahasiswa yang memprotes Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di kantor Walikota Ambon, Kamis (15/7/2021).
Selain itu, terkait penerapan PPKM mikro di wilayah Pulau Ambon yang masih berlaku hingga sekarang maka perlu dihindari kerumunan masa dalam jumlah banyak.
Menurut dia, setiap orang atau sekelompok masa yang bermaksud melakukan aksi demonstrasi minimal tiga hari sebelumnya sudah mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan izin kepolisian.
Begini kronologisnya, massa yang mengaku terdiri dari gabungan mahasiswa dari perguruan tinggi dan organisasi pemuda di Ambon. Awalnya aksi berlangsung damai meski di tengah hujan. Pendemo berada di luar pagar dan sejumlah aktivitas memanjat pagar untuk melakukan orasi serta membentangkan spanduk. Namun, sekitar pukul 12.30 WIT, aparat kepolisian dan Satpol PP yang berjaga langsung membubarkan paksa para demonstran. Di antara mereka juga ada petugas yang menggunakan pakaian sipil saat menangkap para demonstran.
Terlihat tiga orang pendemo ditarik masuk ke dalam halaman kantor Wali Kota Ambon secara paksa oleh petugas. Seorang mahasiswa, Ikbal Kaplale, mengaku sempat dipukuli hingga tersungkur ke tanah karena menolak diamankan oleh aparat.
“Yang pukul Satpol PP dan Polisi,” kata Ikbal Kaplale, mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon.
Ia mengatakan demonstrasi tersebut bertujuan untuk menyuarakan aspirasi karena PPKM Mikro berdampak pada masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah. Mahasiswa ingin aspirasi tersebut langsung disampaikan kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, namun aparat justru membubarkan mereka.
“Petugas agresif,” kata Ikbal sambil menunjukan mukanya yang bengkak akibat terkena pukulan aparat.
Sekedar tahu, Pemerintah daerah menerapkan PPKM Mikro sejak 8 hingga 21 Juli 2021. Sebelumnya, pelaksanaan PPKM Mikro sempat menimbulkan pro dan kontra karena tindakan oknum petugas Satgas Covid-19 Ambon yang dinilai arogan saat menghukum ibu-ibu penjual ikan di Pasar Mardika, Ambon. Video tersebut kemudian “viral” dan mayoritas menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan merugikan kaum marjinal melalui PPKM Mikro.
Wali Kota Ambon,Richard Louhenapessy dan tim Satgas telah menggelar pertemuan dengan mengundang ibu -ibu penjual ikan melalui zoom meeting untuk meminta maaf secara langsung.
Permohonan maaf juga disampaikan kepada seluruh masyarakat dan warganet, atas peristiwa yang viral tersebut.
“Wali Kota Atas nama Pemkot maupun Satgas COVID- 19, telah meminta maaf kepada para pedagang ikan juga masyarakat kota Ambon terusik dengan kejadian tersebut,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Ambon Joy Adriaansz di Ambon pada 10 Juli 2021.
Ia mengatakan sebagai tindakan tegas, oknum Satgas COVID-19 Kota Ambon yang membentak penjual ikan dalam video tersebut telah ditegur, dan dibebastugaskan sementara untuk mendapatkan pembinaan.(DM-01)