Politik
Ini Daerah Bakal Dijabat PLT Bupati dan Walikota Jika Pilkada 2024
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 mendatang, setidaknya mulai berimbas bagi petahana di sejumlah kabupaten dan kota. Para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa tugasnya berakhir maupun telah memimpin dua periode, bakal diisi pelaksana tugas (PLT) bupati dan walikota.
Di Maluku, sejumlah kabupaten dan kota yang bakal diisi PLT Bupati dan Walikota, di 2022 yakni Seram Bagian Barat, Buru, Kepulauan Tanimbar, Maluku Tengah, Kota Ambon. Sementara kabupaten dan kota diisi PLT Bupati di 2023, yakni Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Bupati dan Wakil Bupati SBB, Yasin Payapo-Thimotius Akerina, masa tugas berakhir 2022. Payapo-Akerina, baru memimpin SBB baru satu periode. Bupati dan Wakil Bupati Buru, Ramli Umasugy-Amus Besan, masa tugas berakhir 2022. Umasugy, dua kali memimpin daerah itu. Di Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon-Agustinus Utuwaly, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, masa tugas berakhir 2022. Fatlolon-Utuwaly, baru satu periode memimpin bumi “Duan Lolat” . Sementara di Kota Ambon, Richard Louhenapessy- Syarif Hadler, sebagai Walikota dan Wakil Walikota Ambon, masa tugas berakhir 2022. Louhenapessy, dua kali menjabat Walikota Ambon. Dari limit waktu 2022 hingga 2024, sejumlah daerah itu PLT Bupati dan Walikota, bakal memimpin dua tahun.
Sedangkan, Walikota Tual, Adam Rahayaan-Usman Tamnge, masa tugas sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tual, berakhir 2023 mendatang. Rahayaan dua kali memimpin Kota Tual. Begitu juga Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Taher Hanubun-Petrus Beruatwarin, masa jabatan berakhir 2023 mendatang. Hanubun dan Beruatwarin, baru satu periode memimpin Malra. Dari limit waktu 2023 hingga 2024, PLT Bupati Malra dan Walikota Tual, masa jabatan selama satu tahun.
Pakar Hukum Tata Negara, Sherlok Lekipiouw mengatakan, penunjukan PLT Bupati dan Walikota tidak berpengaruh didaerah yang dipimpin.”Kalau soal pengaruh secara hukum tidak karena siapapun penjabatnya akan bekerja sesuai dgn UU dan ini kosekuensi hukum dan politik akibat penundaan pilkada sehinga mau tidak mau PLT adalaah kosekuensi yang harus diterima,”kata Lekipiouw, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (27/2).
Namun, ingat akademisi Fakultas Hukum Unpatti Ambon, bergelar Doktor itu, untuk mencegah adanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).” Maka itu, DPRD kabupaten perlu memperkuat fungsi pengawasan termasuk pengawasan melekat dari pemerintah melalui isntrumen hukum yang ada,”ingat Lekipiouw.
(DM-01)