Politik
Ini Dua Opsi Jika Wakil Rakyat Calon di Pilkada 2024
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON- Pilkada serentak berikutnya diputuskan digelar medio November 2024 mendatang. Ini setelah rancangan undang-undang Pemilu ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas) oleh DPR RI dan Pemerintah.
Gelaran “pesta” demokrasi lokal lima tahunan di lakukan setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden yang digelar bersamaan di tahun 2024.
Itu berarti para anggora DPRD Maluku maupun DPRD kabupaten dan kota, yang ingin mencalonkan diri merebut kursi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024, harus memilih.
Ada dua opsi pilihan wakil rakyat. Pertama, para wakil rakyat kembali mencalonkan diri merebut kursi anggota dewan saat Pileg, setelah itu mereka kembali mencalonkan diri di Pilkada. Opsi kedua, wakil rakyat tidak mencalonkan diri di Pileg, namun mempersiapkan diri merebut kursi kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada.
Salah satu anggota DPRD Maluku, Ikram Umasugy menegaskan, dirinya siap mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru.”Pilkada 2024 saya sangat siap mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru,”kata Umasugy, ketika berbincang-bincang dengan DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (8/3).
Namun, ketika disinggung Pilkada 2024 digelar setelah Pileg dan Pilpres, politisi PKB ini mengatakan, ada dua kemungkinan. Kata dia, dirinya mencalonlan diri atau tidak mencalonkan diri di Pileg.”Nanti kita lihat. Apakah saya maju mencalonkan diri di Pileg untuk memenuhi kursi partai. Setelah itu baru saya mundur ikut Pilkada. Bisa saja saya tidak maju di Pileg, dan mempersiapkan diri calon Bupati Buru. Nanti kita lihat,” tandasnya.(DM-01)