Ragam
Ini Harapan PHTN Kepada Gaspersz Tuntut Hak Konstitusi di Gerindra

Ini Harapan PHTN Kepada Gaspersz
Tuntut Hak Konstitusi
AMBON, DINAMIKAMALUKU.COM-Sebagai calon terpilih anggota DPRD Maluku, Roby Gaspersz, terus berupaya menuntut haknya untuk dilantik. Salah satunya, Gaspersz, diingatkan untuk balik gugat mahkamah Partai Gerindra, karena putusanya tidak sesuai aturan main.
Selain gugat mahkamah Partai Gerindra, Gaspersz, saat ini telah mendaftarkan memori banding di Pengadilan Jakarta Pusat, setelah gugatanya ditolak Pengadilan Jakarta Selatan, atas perbuatan hukum yang dilakukan Mahkamah Partai Gerindra, DPP Gerindra, dan Johan Lewerissa, teman caleg Gaspersz, di dapil I kota Ambon.”Pak Gaspersz, bisa balik gugat mahkamah Partai Gerindra. Dari aspek hukum konstitusi setiap hak konstitusi dibatasi dan dilanggar dalam kondisi dan situasi apapapun harus menuntut keadilan,”kata Pakar Hukum Tata Negara (PHTN), Sherlok Lekipiouw, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Sabtu (29/8)
Sebelumnya, mahkamah Partai Gerindra, menerima gugatan Lewerissa, tanpa melalui proses persidangan. “Ini berkaitan dengan hak konstitusi, hak asasi, yang lahir dari konstitusi dan hak konstitusional yang diatur dalam konstitusi. Nah, menguji di mahkamah partai, sebagai hak konstitusi sebagai warga negara yang dirugikan secara prosedural. Jadi Pak Gaspersz, bisa mengujinya. Itu bagian dari strategi pilihan hukum,”jelasnya.
Apalagi, ingat akademisi fakultas hukum Unpatti bergelar doktor itu, hak sebagai warga negara Gaspersz, harus dilindungi, dan sarana hukum itu (gugat mahkamah Partai Gerindra) harus dugunakan. “Tinggal seberapa dia(Gaspersz) mampu mengkonstruksikan subtansi hukummya. Maka harus identifikasi secara spesifik kerugian yang dirugikan,”ingatnya.
Ketika disinggung, Gaspersz, melalui kuasa hukumnya mendaftarkan memori banding di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat, dia berharap, Gaspersz, bersama kuasa hukumnya mampu lakukan konstruksi hukum.” Karena dalil hukum admimistrasi dan hukum dan hukum tata negara menyatakan bahwa, setiap orang tidak boleh menderita kerugian akibat perbuatan yang melanggar hukum,”paparnya.
Sebaliknya, jika setiap orang tidak boleh menikmati satu keuntungan dari perbuatan melawan hukum.” Kalau yang bersangkutan (Gaspersz) merasa bahwa Lewerissa menikmati keuntungan secara melawan hukum maka Gaspersz, bisa menggugat. Nah, ini soal muatan konstruksi hukumnya. Makanya Pak Gaspersz, pilih lawyer yang kualified,”harapnya.
Untuk itu, dia berharap, Garpersz dan tim hukumnya mampu meyakinkan pengadilan membuktikan bahwa, proses dan mekanisme yang sudah mendapat putusan Mahkamah Konstitusi MK) sudah selesai secara prosedural. “Karena MK sesuai prosedur UU, adalah lembaga pertama dan bersifat final menguji sengketa perselisihan hasil suara. Sepanjang menyangkut perselisihan hasil suara, sebenarnya sudah final dan selesai pasca putusan MK,”bebernya.
Namun, faktanya adalah saluran lain melalui mahkamah Partai Gerindra, yang dimanfaatkan Lewerisa, untuk ambisi ganti Gaspersz, yang meraih suara terbanyak.” Kalau di mahakamah partai, tidak lagi menguji esensi perselisihan suara. Khan MK sudah mengujinya secara keseluruhan. Kita tidak tahu proses di mahkamah partai seperti apa. Yang kedua Gaspersz, harus membuktikan mekanisme pemberhentian sebagai anggota parpol,”ingantya.
Karena konsekwensi hukumnya, ketika dilepas keanggotaan, maka tidak punya legal standing. “Akhirnya adalah kasasi di mahkamah agung, jika upaya banding dilakukan Pak Gaspersz ditolak,”sebutnya.
Kendati begitu, KPU Maluki dan KPU Pusat, menghormati proses hukum yang sementara diajukan Gasprrsz.” Jadi Pak Gaspersz, menyiapkan dirinya lebih baik untuk mempersiapkan materi hukumnya. Termasuk menyiapkan skenario apabila, gugatan ditolak ataupun diterima, kemudian upaya hukum lain ditingkat kasasi,”ujarnya.
GERINDRA TAK BECUS
Sementara itu, kemungkinan jatah kursi Partai Gerindra di dewan, kosong hingga periodisasi DPRD Maluku, periode 2019-2024, Lekipiouw berharap, pemilik hak konstituen, yakni masyarakat sebagai pemilik hak kedaulatan, dari dapil kota Ambon, bisa menggugat Partai Gerindra, karena partai besutan Prabowo Subianto itu mengabaikan hak konstitusi yang diberikan.” Karena UUD 1945 menyatakan, hak kedaulatan ada ditangan rakyat. Artinya, yang jadi persoalan adalah mekanisme partai yang tidak jelas. Makanya harus diperjelas melalui gugatan masyarakat kepada Partai Gerindra,”tegasnya.
Ini bukan melihat orang per orang, yakni Gaspersz atau Lewerissa. Tapi soal sikap dan eksistensi parpol, yakni Partai Gerindra, yang harus mempertanggungjawabkan secara politik.” Karena itu Partai Gerindra, tidak boleh diam. Partai Gerindra, tidak boleh berada di Pak Gaspersz atau Pak Lewerissa. Tapi bagaimana eksistensi partai melakukan perlindungan terhadap hak kedaulatan rakyat,”tandasnya.
Dia kuatir, jika Partai Gerindra, tidak bersikap, maka partai berlambang burung Garuda itu, ditinggalkan pemilihnya khusus di kota Ambon.”Nau, kalau seperti ini Partai Gerindra, gagal dan tidak layak lagi dipilih pada pemilu legislatif 2024 mendatang. Ini karena menimbulkan ketidak pastian,”kesalnya.
Karena itu, dia mengigatkan, masyarakat dapil kota Ambon, untuk DPRD Maluku, bisa gugat Partai Gerindra, lewat gugatan class action karena masyatakat dirugikan. “Artinya partai tidak becus mengurus dua orang ini Gaspersz dan Lewerissa), supaya tidak status quo dan tidak berlama-lama,”imbuh Lekipiouw. (DM-01)
