Connect with us

Politik

Ini Keuntungan Bagi Daerah Kepulauan Jika Diakui Lewat Regulasi

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON- Delapan Daerah Kepulauan bakal mendapat dana bahkan empat kali lipat jika mendapat pengakuan lewat regulasi. Namun, perjuangan untuk mendapat pengakuan butuh kerja keras.

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI hingga kini belum juga disahkan.

Sampono menegaskan, bahwa saat ini usulan tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

“Sekarang sedang pembahasan masuk dalam prolegnas prioritas berharap disetujui dalam periode ini, agar daerah kepulauan dapat lebih besar anggaran untuk pembangunan daerah, kalau disetujui itu bisa hingga empat kali lipat dari anggaran yang ada sekarang, ” jelas Nono dalam keterangan yang diterima, Minggu (30/5/21).

Senator asal Provinsi Maluku ini menegaskan DPD RI mengusulkan RUU ini untuk memperjuangkan pemerataan pembangunan di daerah, terutama delapan daerah kepulauan di Indonesia.

“Dalam rangka pemerataan pembangunan, ada daerah-daerah kepulauan yang tertinggal, serba T, stigma kemiskinan itu ada disana. Dan semoga RUU Daerah Kepulauan bisa menjawab persoalan pembangunan yang dialami oleh 8 provinsi kepulauan dan 86 kabupaten di dalamnya,” ucap Nono.

Daerah kepulauan, sebutnya, sangat mendukung dan menantikan RUU ini disahkan, karena dengan demikian daerah kepulauan bisa memiliki anggaran yang lebih banyak untuk mengembangkan daerahnya.

Nono menambahkan, selama ini daerah kepulauan tentu kesulitan untuk membangun di daerah guna pemerataan pembangunan.

“Mudah-mudahan bisa disahkan pada tahun ini, pungkasnya.(DM)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *