Ragam
Ini Penjelasan Dinas PUPR Maluku Soal Rehabilitasi Rumah Jabatan Sementara Gubernur
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Rumah dinas Gubernur Maluku, di Mangga Dua, kecamatan Nusaniwe, kota Ambon, tidak layak dihuni karena terdampak gempa bumi. Rehabilitasi rumah jabatan sementara Gubernur Maluku, Murad Ismail, demi kewibawaan pemerintah daerah menjamu tamu pusat dan internasional.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas PUPR Maluku, Affandi Hasanusi, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (2/11) menyikapi rehabilitasi rumah jabatan sementara gubernur Rp 5 miliar lebih di LPSE yang direhabilitasi PT Bhineka Konstruksi. “Jadi betul rehabilitasi rumah jabatan sementara di LPSE. Tapi bukan pembangunan rumah jabatan sementara gubernur, namum hanya rehabilitasi. Tidak benar ada pembamgunan rumah pribadi Pak Gybernur,”tegasnya.
Dikatakan, setelah pihaknya analisa, rumah dinas Gubernur tidak layak di tempati karena rawan longsor dan terdampak gempa bumi akhir 2019 lalu. “Ketika itu, ada dana untuk rehab rumah dinas gubernur, tapi tidak jadi. Dananya dialihkan untuk rehabilitaai rumah jabatan sementara Gubernur. Dengan alasan rumah dinas gubernur tidak layak untuk ditempati,”terangnya.
Untuk itu, kata dia, rehabilitasi rumah jabatan sementara Gubernur di Poka, penting dilakukan karena dalam jabatan Gubernur dan sebagai orang pertama di Maluku, banyak tamu lokal, nasional, bahkan internasional. “Tentu Pemda harus tunjukan wibawa. Coba bandingkan rumah jabatan sementara gubernur sekarang dan sebelumnya. Sekarang tampak wibawa Pemda disitu,”ingatnya.
Namun, ingat dia, jika tidak rehab rumah jabatan sementara gubernur, setelah Murad dilantik, sewa rumah atau hotel untuk mantan Kakor Brimob Polri itu, tinggal sementara sangat mahal. “Lebih baik beliau tinggal di rumah dan direhab. Apalagi, kalau Menteri kunjungan kerja, bertamu di rumah Pak Gubernur. Bahkan, pernah nakhoda kapal pesiar sempat ke rumah Pak Gubernur. Gubernur itu lambang kewibawaan Pemda,”tandasnya.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya tidak gegabah rehab rumah jabatan sementara gubernur. Dia mengaku, setelah dikordinasikan dengan penegak hukum dan alih hukum diperbolehkan. “Kalau untuk rehab dananya ada diperbolehkan. Kecuali fiktif. Begitu juga Pak Gubernur tinggal di rumah dinas, tapi perbaiki rumah pribadinya. Itu tidak boleh,”tegasnya.
Apalagi, lanjut dia, rumah dinas Gubernur tanahnya labil dan rawan longsor. Begitu, juga akses jalan dari dan ke rumah dinas Gubernur sangat sempit, sehingga ketika terjadi kebakaran sulit evakuasi.” Tentu beliau mantan Polisi tau itu,”katanya.
Apalagi, ingat dia, gubernur berencana bangun rumah dinas baru dilakolasi yang aman. “Kita akan buat perencanaan. Kita rehab rumah jabatan sementara Gubernur ini khan hanya satu tahun. Tahun kedua kita tidak lagi rehab karena sudah cukup,”pungkasnya.(DM-01).