Ragam
Ini Penjelasan Pemprov Soal Pembebasan Lahan Pembangunan LIN dan NAP

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Pemerintah Provinsi Maluku, akhirnya angkat bicara soal pembebasan lahan Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan New Ambon Pot (NAP) di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Bahwa Kebijakan LIN dan NAP merupakan satu kesatuan, namun dalam pembangunan infrastruktur penanggung jawabnya berbeda yaitu penanggung Jawab LIN adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan sedangkan penanggung jawab NAP adalah Kementerian Perhubungan,”kata Kadis Informasi, Komunikasi dan Persandian, Samuel Huwae, melalui rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (11/10/2021).
Dijelaskan, pemberitahuan rencana pembangunan (Sosialisasi) LIN kepada masyarakat Negeri Waai dan Negeri Liang telah dilaksanakan 28 Desember 2020 pukul 10.00 wit bertempat di tempat wisata milik keluarga Soplestuny di Pantai Liang dan dilanjutkan pukul 14.00 wit di Baileo Negeri Waai.
“Saat itu materi pemberitahuan Rmrencana pembangunan (Sosialisasi) LIN terkait dengan antara lain kebijakan LIN, pengertian, maksud dan tujuan LIN, strategi LIN, lrogram LIN, luas Kawasan LIN dan dukungan infrastruktur, dan manfaat Kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Maluku,”paparnya.
Dikatakan, yang masuk dalam lahan rencana pembangunan kawasan perikanan terpadu LIN seluas ± 700 hektar adalah Dusun Batu Dua yang merupakan petuanan Desa Waai.
” Tahapan pembebasan lahan belum di bicarakan dengan masyarakat karena dokumen perencanaan master plan LIN masih dalam proses penyelesaian oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,”ingatnya.
Hingga sampai saat ini, Pemda (Gubernur Maluku) belum menerima DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah) dari Kementeri Kelautan dan Perikanan, sebagai penanggung jawab Pembangunan Infrastruktur LIN.
“Sehingga secara tegas dikatakan bahwa tahapan pembebasan lahan terhadap lokasi rencana pembangunan LIN seluas ± 700 ha yang didalamnya terdapat wilayah Dusun Batu Dua belum dilakukan sama sekali, dan yang baru dikerjakan pemerintah daerah saat ini adalah Lokasi New Ambon Port (seluas ± 200 ha),”paparnya.
Sementara pelabuhan baru NAP, lanjut dia, ada 4 tahapan dalam proses pembebasan lahan sesuai UU No 2 Tahun 2012, PP 19 Tahun 2021 & Permen ATR No 19/2021, yakni tahap perencanaan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap penyerahan hasil.
“Sedangkan tahap perencanaan, Kementerian Perhubungan selaku penanggung jawab pembangunan infrastruktur telah menyampaikan Dokumen Perencanaan Pembebasan Tanah (DPPT) kepada Gubernur (13 Juli 2021) untuk dilakukan tahapan persiapan pembebasan lahan,”bebernya.
Adapun keseluruhan seluas 200 hektar yang berlokasi di Negeri Waai, dimana didalamnya meliputi Dusun Batu Naga dan Dusun Ujung Batu. “Dalam tahap persiapan, sebagai tindak lanjut penyerahan DPPT oleh Kementerian Perhubungan, maka Gubernur Maluku menetapkan SK No 338 Tahun 2021 tentang Tim Verifikasi,”sebutnya.
Selanjutnya hasil tim verifikasi didapati beberapa kekurangan , yakni Feasibility Study, Dok. Amdal dan preferensi ganti rugi. “Atas kekurangan tersebut, Gubernur Maluku menyurati Kemenhub No. 552.3/2430 tgl 28 Juli 2021 dan Kemenhub menyanggupi memenuhi kekurangan tersebut dengan surat No. PR.003/2/17.Phb.2021 tgl 8 Sept 2021,”terangnya.
Selanjutnya Gubernur Maluku menetapkan SK Nomor 340 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Rencana Pembangunan Pelabuhan Ambon Baru (NAP).” Dengan tugas pokok adalah, sosialisasi, pendataan awal, konsultasi publik, menyampaikan hasil konsultasi publik ke Kemenhub, Kemenhub mengajukan permohonan ke Gubernur untuk penetapan lokasi,”jelasnya.
Setelah penetapan lokasi, maka dilanjutkan dengan pengumuman hasil.”Sampai hari ini, pemerintah provinsi Maluku maupun tim persiapan pengadaan tanah, telah melakukan langkah-langkah, antara lain, Pemerintah provinsi telah mengadakan sejumlah pertemuan dengan raja dan saniri negeri Waai, yang intinya raja negeri Waai, Saniri negeri, tokoh agama dan tokoh masyarakat menyatakan mendukung penuh kehadiran pembangunan NAP di negeri Waai (ada surat pernyataan dukungan),”ingatnya.
Begitu juga sosialisasi kepada masyarakat sebanyak 2 kali kepada masyarakat Negeri Waai (termasuk diundang masyarakat Dusun Batu Naga dan Ujung Batu) pada tanggal 1 Juli 2021 pukul 15.00 wit di Kantor Desa Pemerintah Negeri Waai, dan pada tanggal 22 Juli 2021 pukul 09.00 wit bertempat di Gedung serba guna Jemaat GPM Waai.
Materi Sosialisasi yang disampaikan saat itu, yakni rencana pembangunan NAP untuk mendukung LIN, kebutuhan lahan seluas 200 hektar, akan dilakukan pendataan tanah dan bangunan milik warga masyarakat yang berada di dalam lokasi rencana pembangunan NAP, tugas pemerintah Provinsi yaitu memfasilitasi pembebasan lahan, pembebasan Lahan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan hal tersebut pada tahap pelaksanaan, berdasarkan hasil penilaian kewajaran harga tanah oleh tim Appraisal/KJPP.
Dilanjutkan, pendataan awal terhadap masyarakat pemilik lahan, tanaman dan bangunan (tanggal 7 & 12 agustus serta 9 september 2021) bertempat di kantor desa negeri Waai, data sementara sebanyak 471 pihak yang terkena dampak, dengan rincian sebagai berikut, menguasai lahan 450 orang, menggarap lahan 19 orang, menyewa lahan 2 orang.
Bukti kepemilikan, yakni bersertifikat : 23 orang, bukti lain 29 orang, tanah dati/adat 16 keluarga, belum konfirmasi bukti kepemilikan : 403 orang. Sedangkan fasilitas sarana dan prasarana umum adalah, Masjid 2 unit, TPQ 1 unit, kuburan 1 area. Sementara fasilitas umum, seperti PLTU dan Pelabuhan Penyeberangan Waai
Untuk itu, tegas dia, proyek strategis LIN dan NAP adalah kebijakan stretegis pemerintah pusat bagi masyarakat di Maluku dengan menggerakkan percepatan pembangunan di wilayah Maluku, melalui sektor andalan Maluku yaitu Kelautan dan Perikanan.
“Untuk itu, prinsip utama adalah Pemerintah tidak mungkin melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerugian atas masyarakat nya sendiri dalam proses pembebasan lahan ini,”tandasnya.
Dia menilai, tuntutan utama masyarakat yang berkembang pada aksi demo adalah menyangkut kejelaaan harga tanah, namun harus disampaikan kepada publik dan semua pihak bahwa, terkait harga ganti rugi tanah belum atau tidak dapat ditentukan sekarang karena kewajaran harga tanah hanya dapat dilakukan penilaian oleh Tim Appraisal/Kantor Jasa Penilai Publik sesuai ketentuan UU No 2 Tahun 2012, PP 19 Tahun 2021 & Permen ATR No 19 Tahun 2021.
“Sehingga isu-isu tentang harga tanah yang beredar di masyarakat saat ini, seharusnya tidak perlu ditanggapi oleh masyarakat, karena penentuan berapa harga tanah, sekali lagi menjadi kewenangan Institusi Tim Apprisal atau Penilai (KJPP) yang akan melakukan tugas pada waktunya, yaitu di tahap pelaksanaan. Perlu juga diingatkan kepada masyarakat jangan sampai melakukan transaksi jual-beli tanah dengan pihak manapun selain pemerintah, yang dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat sendiri,”ingatnya
Karenanya, perlu diinformasikan bahwa sesuai petunjuk Pemerintah Pusat melalui Menko Marves, Lokasi New Ambon Port nantinya akan menyerapkan tenaga kerja baru, sesuai kajian dan estimasi sementara sebanyak kurang lebih 1.000 orang tenaga kerja local.
“Oleh sebab itu, bapak Menkomarves memintakan kepada Pemda Provinsi Maluku benar-benar menyiapkan generasi muda produksi daerah ini dengan keahlian dan ketrampilan, agar tidak ketinggalan dan anak-anak daerah mendapat porsi tenaga kerja sebanyak mungkin dalam Proyek Strategis Nasional New Ambon Port ini,”pungkasnya.(DM-01)
