Connect with us

Hukum

Ini Penyebab Ketua DPRD Aru Ditetapkan Tersangka

Published

on

DINAMIMAMALUKU.COM, AMBON-Ketua DPRD Kepualuan Aru, Udian Belsegaway, telah ditetapkan sebagai tersangka pemilu oleh penyidik Polres Aru, pekan kemarin. Lantas, apa penyebab politisi NasDem itu, terseret hukum ?

Ternyata, dia menyebut pasangan calon bupati dan wakil bupati Aru, Thimotius Kaidel-La Gani Karnaka, korupsi Rp 11 miliar.
Udian, menyebut Kaidel-Karnaka, korupsi ketika menjadi juru kampanye bagi paslon bupati dan wakil bupati Aru, Johan Gonga-Muin Sogalrey, beberapa waktu lalu. Udian, kemudian dilaporkan tim kuasa hukum, Kaidel-Karnala ke Bawaslu Aru, berupa bukti kampanye Udian. Sesuai informasi yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (2/11) dia ditetapkan sebagai tersangka pekan kemarin. “Pemanggilan Ketua DPRD Aru, berikutnya dalam status tersangka,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (2/11).

Terpisah, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely, enggan mengomentari penetapan tersangka Udian. Menurut dia, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, membatasi pihaknya mengomentari proses hukum yang ditangani pihaknya.”Jadi saya mohon maaf. Memang ada hal yang dikecualikan. Jadi putusan keluar baru kita publikasi,”harap Ely, kepada DINAMIKAMALUKU.COM Senin (2/11).

Namun, dia mengaku, prosesnya ada dugaan pelanggaran pidana pemilu di Aru.”Memang dugaan pidana sementara proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Kepolisian. Tapi, kita tidak bisa menyebut siapa orangnya,”ingat dia.

Setelah itu, lanjut dia, akan dilakulan rapat koordinasi ke Gakumdu, kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.”Itu tahapan dan mekanismenya,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *