Connect with us

Politik

Ini Putusan Lengkap Penyebab Majelis Hakim MK Tolak Gugatan Paslon “Kalwedo”

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Maluku Barat Daya, yang diajukan Nikolas Kilikily-Desianus Orno, Rabu (17/2).

Alasanya, MK tidak menemukan bukti keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan KPU setempat secara Terstruktur Sistimatis dan Masih (TSM) memenangkan Benyamin Thomas Noach-Agualstinus Kilikily (BTN-Ari).”Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran administrasi dan pelanggaran lain secara TSM karena ketidaknetralan ASN dan keterlibatan KPU MBD memenangkan pasangan BTN-Ari. Bajwa mahkamah mendengar dan memlelajari secara seksama, jawaban dan bantahan termohon dan jawaban pihak terkait yakni Bawaslu,”jelas majelis hakim MK dalam putisanya, Rabu (17/2).

Majelis MK juga memeriksa alat bukti para pihak dari bukti B1 sampai bukti P74, tidak terdapat bukti fisik P19, dan P73. Bukti P1 sampai P10 serta bukti PT 1 sampak PT 22 dengan bukti PK 1 sampai bukti PK26 dan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.

Berdasarkan uraian pertimbangan, pemohon tidak meyakinkan mahkamah, bahwa ketidak netralan ASN dalam permohonan aquo dapag dibuktikan terlebih dahulu karena dinilai mempengaruhi perolehan suara.”Dalil pemohon sial ketidak netealan ASN tidak beralasan menurut hukum,”tandas majelis hakim.

Soal keterlibatan Ketua KPU MBD yang telah dilaporkan ke Bawaalu MBD, telah ditindaklanjuti oleh sebtra Gakumdu.”Disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dalam pasal 73 ayat 4 dan seterusnya. Bahwa pertimbangan hukum diatas bahwa dalil keterlibatan Ketua KPU MBD memenangkan paslon nomor 2 tidak beralasan demi hukum,”papar majelis hakim.

Betdaaarkan pertimbangan hukum diatas, mahkamah berkesimpulan tidak beralasan menyimpangi pasal 58 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 berkaitan dengan kedudukan pemohon sebagai salah satu syarat formil dalam permohonan PHP Pilkada MBD, di mahkamah. Oleh karena itu tidak ada relevansinya untuk meluluskan permohonan aquo. “Selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan kedudukan pemohin,”sebut majelis hakim.

Begitu juha dengan jumlah perolehan suara antara pemohon dan paslon peraih suara terbanyak paling banyak 2 persen dari 46. 610 total suara sah sama dengan 932 suara. “Bahwa perolehan suara pemohon adalah 13. 244 suara. Sementara perolehan suara pihak terkait peraih suara terbanyak 28. 210 suara. “Sehingga perbedaan suara pemohon dan pihak terkait 28.210 suara dikurangi 13. 244 suara sama dengan 14. 966 suara,”terangnya.

Artinya terjadi 28 persen suara, sehingga lebih dari 932 suara. “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, mahkamah berpendapat. Meskipun pemohon adalah paslon bupati dan wakil bupati. Namun pemohon tidak memiliki permohonan atau tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan adalah beralasan menurut hukum,”tandas majelis hakim.

Berdasarkan uraian diatas, pemohon tidak memiliki ketentuan pasal 158 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 berdasarkan kedudukan hukum.”Andaikan ketentuan rersebut dalil pokok pemohon tidak beralasan menurut hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Andaikan pemohon memiliki kedudukan hukum permohonan pemohon tidak beralasan demi hukum”jelas majelis hakim.

Karenanya, mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon kewenangan mahkamah tidak beralasan demi hukum. “Eksepsi pemohon dan pihak terkait soal kedudulan hukum beralasan demi hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, mengajukan permohonan aquo, andaikan permohon memiliki kedudukan hukum permohonan pemohon tidak beralasan demi hukum,”urai majelis hakim.

Berdasarkan penilaian dan fakta hukum, mahkamah berkesimpulan eksepsi pemohon soal kewenangan tidak beralasan demi hukum.”Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Amar putisan mengadili menyatakan pemohon tidak memililk kedudukan hukum dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,”kata majelis hakim dalam putusanya.(DM-01).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *