Connect with us

Ekonomi

Ini Syarat Penjaminan Simpanan di Bank, LPS Sulampua : Ada 3T

Published

on

AMBON,DM.COM,-Masyarakat di Provinsi Maluku, perlu mengetahui syarat penjaminan simpanan di Bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ini dilakukan agar dana masyarakat tidak disalahgunakan pihak yang tiddak bertangungjawab.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro, kepada awak media di Hotel Amaris Ambon, (17/11/2025) mengatakan, syarat penjaminan simpanan di perbankan, yakni tercatat dalam pembukuan Bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan Fraud atau terbukti melakukan fraud.

“Jadi syarat penjaminan simpanan itu kita kenal dengan 3T,”kata Amigoro.ketika LPS Sulampua menggandeng awak media di Kota Smbonuntuk LPS Media Meet Up dengan tagline, ” Diskusi Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan.”

Lantas, berapa nominal penjaminan simpanan LPS, Amigoro mengaku, nominal simpanan yang dijamin oleh LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank.

Meski begitu, dia mengaku, sebaran bank yang dilikuidasi LPS, di Provinsi Maluku tidak termasuk. “Jadi sejak LPS berdiri sejak 2005 lalu, sampai 31 Oktober 3025, jumlah Bank yang dilikuidasi sebanyak 146 Bank, terdiri dari Bank Umum 129 BPR dan 16 BPRS,”jelasnya.

Amigoro juga mengaku, jumlah Bank peserta Penjaminan LPS, berdasarkan undang-undang adalah seluruh Bank BPR dan BPRS yang ada di Indonesia wajib menjadi Bank peserta penjaminan LPS.

“Jumlah Bank peserta penjaminan LPS adalah, 2021 Bank Umum sebanyak 107. BPR/BPRS sebanyak 1.631. 2022 Bank Umum sebanyak 106, BPR/BPRS sebanyak 1.609. 2023 Bank Umum sebanyak 106, BPr/BPRS sebanyak 1.575. 2024 Bank Umum sebanyak 105, BPR/BPRS sebanyak 1.530. Oktober 2025 Bank Umum sebanyak 105, BPR/BPRS sebanyak 1.497. Nah, kalau di Maluku Bank Umum sebanyak 1 dan BPR/ BPRS sebanyak 1,”paparnya.

Sementara total rekening yang dijamin penuh, sebanyak 672. 84 juta rekening. Jadi 99, 94 persen dari total rekening. “Sedangkan cakupan penjamin LPS di Maluku, yakni total rekening yang dijamin penuh sebanyak 2, 97 rekening atau 89, 98 persen dari total rekening,”rincinya.

Lalu bagaimana LPS memproteksi dana nasabah, dia menjelaskan, masyarakat menyimpan dananya di Bank, Bank membayar premi penjaminan kepada LPS, jika Bank mengalami kegagalan, LPS kemudian membayar klaim kepada nasabah Bank gagal.

“Jadi harus memenuhi ketentuan layak bayar 3T. Selain itu, penyelesaian penanganan Bank gagal oleh LPS dapat dilakukan metode lainya yaitu Purchose and Assumption Brigde Bank atau entertaan modal sementara,”paparnya.

Dia juga menegaskan, premi penjaminan (deposit insurance premium) adalah jumlah yang harus dibayarkan oleh Bank peserta kepada penjaminan simpanan dengan cara dan jangka waktu yang ditetapkan oleh undang-undang.

“Alam konteks Indonesia, premi penjaminan dapat dibayarkan sebanyak dua kali setahun kepada LPS sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *