Connect with us

Hukum

Ini Tersangka Pembakaran Asrama SPK, Begini Perannya

Published

on

DIAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Pihak Kepolisian, akhirnya menetapkan tersangka terkait dugaan kasus pembakaran asrama Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) di jalan dr Kayadoe, Minggu (13/6/2021).

Buktinya, unit Reskrim Polsek Nusaniwe, Polresta Pulau Ambon, telah menetapkan satu tersangka pelaku dugaan pembakaran tumpahan premium yang merambat asrama SPK.

“Pelaku berinisial YM alias Yosep ini ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa lima orang saksi, dua diantaranya merupakan saksi korban termasuk tersangka,” kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, Ipda I. Leatemia, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (15/6/2021).

Menurut dia, pihaknya menjerat Yosep dengan pasal 187 ayat (1) huruf e KUHPidana dimana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.

“Tersangka juga telah ditahan di Polsek Nusaniwe. Sedangkan, kerugian matrial yang dialami pemilik kios BBM antara Rp 60 juta hingga Rp70 juta,” ujar Leatemia.

Sedangkan kerugian matrial oleh pihak SPK Ambon, terang dia, belum diketahui pasti karena adanya kendala koordinasi dengan pemilik gedung.

Dia menceritakan, Minggu, (13/6) malam sekitar pukul 21:30 WIT, tersangka mendatangi saksi korban Yulius Refan yang sementara menyalin BBM jenis premium ke dalam botol bekas air mineral untuk dijual dan ada yang tertumpah ke tanah.

“Tersangka dengan sengaja mengatakan kepada saksi korban ingin membakar tumpahan premium tersebut,” jelasnya.

Meski pun dicegat saksi korban tetapi, pelaku menyalakan korek api dan menyulutnya hingga terbakar.

“Nyala api dengan cepatnya menyambar 60 liter BBM di lokasi itu lalu merambat ke bangunan asrama SKP, “pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *