Connect with us

Politik

Ini Tujuh Ranperda Usul Pemprov ke DPRD Maluku Untuk Dibahas

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, menyerahkan tujuh buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Provinsi Maluku, Kamis (22/7/2021).

Selanjutnya, tujuh buah Ranperda yang diserahkan dibahas bersama Pemprov dengan DPRD Provinsi Maluku. Tujuh Ampera, yakni Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013, tentang retribusi jasa umum, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013, tentang retribusi jasa usaha, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013, tentang retribusi perizinan tertentu, Ranperda tentang pembangunan kepemudaan. Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil provinsi Maluku, dan Ranperda ketujuh, tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala mengatakan, dengan adanya kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), mengharuskan pemerintah di daerah menetapkan regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan di daerah, yaitu dengan melahirkan berbagai Perda yang sesuai kondisi dan kebutuhan.

“Atas dasar ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Maluku, karena telah berupaya menyiapkan tujuh Ranperda tersebut. Setelahnya, kami akan membahas ketujuh Ranperda ini,” kata Sangkala ketika memimpin rapat.

Hadir secara fisik, Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, pimpinan dewan dan anggota DPRD Provinsi Maluku. Sementara Gubernur Maluku, Murad Ismail, mengikuti rapat paripurna secara virtual dari kediamannya. (DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *