Connect with us

Ragam

Jabatan Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020 Dipangkas Tiga Tahun

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Pilkada serentak 200 baru dihelar 9 Desember mendatang. Namun, hasil pilkada atau siapa bakal calon yang akan ditetapkan terpilih, masa jabatanya tidak sampai lima tahun, tapi dipangkas menjadi tiga tahun.

Pengurangan masa jabatan atau periodisasi para bupati dan wakil bupati terpilih, berdasarkan perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.”Yang jelas di pasal 201 ayat 7 menyebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, hasil pilkada serentak 2020, menjabat sampai 2024,”jelas Ketua KPU Maluku, Syamsul Rivan Kubangun, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, JUMAT (14/8)

Kubangun menjelaskan, dalam pasal 8, menyebut pemungutan suara nasional dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, seluruh wilayah NKRI, dilaksanakan medio November 2024 mendatang. “Pasal, ini masih berlaku dan belum berubah,”ingatnya.

Soal rancangan UU pilkada, saat ini tengah di bahas di komisi II DPR, dia mengaku, regulasi itu sampai sekarang belum disahkan atau diketuk. ” Kita masih mengacu pada regulasi yang ada, karena masih berlaku,”sebutnya.

Tak hanya itu, ketika disinggung pilkada serentak 2022, apakah ikut digelar 2024 mendatang, dia menegaskan.”Kalau pilkada serentak 2022, sebahai penyelenggara pemilu, ketika orang tanya, kita tetap mengacu pada regulasi yang masih berlaku. Tentu (pilkada 2022) regulasinya sama,”tegasnya.

Untuk itu, dia menjelaskan, hasil pilkada 2015, tahapan pilkada serentak 2020 yang sementara berjalan di empat kabupaten di Maluku, digelar medio September 2020. Namun, pilkada dimundurkan karena merebaknya Covid-19 diganti dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, yakni pilkada serentak 2020 digelar 9 Desember 2020 mendatang.

Di Maluku, ada empat kabupaten yang menggelar pilkada, yakni Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya. Berikut masa jabatan petahana yang kembali bertarung bersama bupati yang tidak lagi mencalonkan diri karena kepemimpinanya dua periode. Di SBT, bupati dan wakil bupati, Mukti Keliobas-Fachri Alkatiry, dilantik Februari 2016 lalu. Namun, Keliobas dan Alkatiry, pecah kongsi pada pilkada kali ini. Mereka kembali maju mencalonkan diri dengan pasangan mereka masing-masing. Jika salah satu dari mereka terpilih hanya menjabat 3 tahun, karena dilantik Februari 2021. Di Buru Selatan, bupati dan wakil bupati, Tagop Soulisa-Buce Saleky, dilantik 20 Juni 2016. Namun, Soulisa dua kali menjabat, sehingga tidak lagi mencalonkan diri. Sementara Saleky, lebih dulu meninggal dunia. Jika calon bupati dan wakil bupati Bursel, terpilih, hanya menjabat 3 tahun, karena dilantik Juni 2021. Sementara, Bupati dan wakil bupati Aru, Johan Gonga-Muin Sogalrey, dilantik 17 Februari 2016. Saat ini Gonga-Sogalrey, kompak kembali mencalonkan diri. Jika mereka kembali terpilih atau pasangan lain terpilih masa jabatan hanya 3 tahun, karena dilantik Februari 2021. Sementara, bupati dan wakil bupati MBD, Barnanas Orno-Benyamin Noach, dilantik 26 April 2016. Saat ini, Noach menjabat bupati MBD, setelah Orno dilantik menjabat wakil gubernur Maluku. Pilkada kali ini, Noach, berpasangan dengan Ari Kilikily, jika mereka berpasangan masa jabatan mereka hanya 3 tahun dan dilantik medio April 2021 mendatang.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *