Connect with us

Hukum

Jaksa dan Polisi Sinergi Usut Korupsi DD-ADD

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM,,AMBON-Pihak Kejaksaan dan Kepolisian, siap mengawal penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Jika terjadi penyimpangan DD dan ADD dua lembaga penegak hukum itu usut tuntas.

Namun, sebelum Jaksa dan Polisi mengusut ADD dan DD, terlebih dulu ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).”Jadi kalau ada pengaduan penyimpangan penanganan ADD dan DD terlebih dahulu ditangani APIP. Ada juga langsung ke kita (Jaksa dan Polisi) untuk ditangani langsung,”kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Undang Mugopal dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, kepada wartawan usai rapat dengan komisi I DPRD Maluku, terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD, Kamis (1/10).

Mugopal menegaskan, sekecil apapun pengaduan masyarakat terkait penyimpangan DD dan ADD, harus ditindaklanjuti APIP. “Kalau ditemukan ada pengaduan di masyarakat yang terkait penyimpangan dana desa, sekecil apapun harus ditindaklanjuti APIP,” jelasnya.

Pihaknya, kata dia, ikut melakukan pendampingan terhadap DD dan ADD yang dikucurkan ke desa-desa. Ini dimaksudkan, agar anggaran dana desa tepat sasaran, tepat mutu dan tidak ada penyimpangan.

Tak hanya itu, dia menegaskan, Jaksa dilarang ikut terlibat pembangunan yang dibiayai DD dan ADD. Tugas Jaksa hanya mengawasi, sehingga dana desa tidak ada penyimpangan.

“Nanti APIP yang menganalisasi dan memeriksa. Hasilnya APIP melaporkan kepada kita,”terangnya.

Kecuali, ingat dia, pengaduan itu ada niat jahat dan terjadi kerugian negara, maka ditindaklanjuti langsung, tidak perlu ke APIP.

Ketika ditanya, apakah ada kasus yang ditangani Kejaksanaan selama lima tahun penggunaan DD dan ADD? dia mengakui, namun tidak semua ditangani pihaknya.“90 persen melalui APIP, tapi ada juga yang masuk ke penyedikan,”paparnya.

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso menegaskan, meminimalisir terjadinya penyimpangan anggaran dana desa DD dan ADD, aparat kepolisian siap melakukan pengawalan.

“Pada dasarnya kalau masalah dana desa itu sudah ada dugaan. Dari penjelasan Pak Wakajati sudah jelas dana desa pengawalannya sudah ada aturan. Pada dasarnya kita mengawal agar dana desa itu tidak terjadi penyimpangan,” tandas Santoso.

Dikatakan, apabila terjadi penyimpangan, maka akan diserahkan ke APIP. Namun, jika ada kerugian negara, para Kades atau aparat desa diminta ganti rugi, tetapi apabila tetap menyimpang akan diproses.“Kalau terbukti, kita pidanakan. Itu langkah terakhir,” jelas Santoso.

Ditanya soal data penanganan DD dan ADD? Santoso katakan, yang sudah masuk ada 41 laporan. Dimana, 8 laporan dikembalikan ke APIP, 8 laporan dilanjutkan, sedangkan lainnya masih diproses.

“41 laporan masuk itu tersebar di seluruh wilayah Maluku. Kalau di Ditrekrimsus, ada 8 kasus yang sudah diserahkan ke APIP, kalau di masing-masing wilayah kita tidak mengetahui,” jelas Santoso.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *