Connect with us

Hukum

Jaksa Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif di Buru, Ada Amustofa Besan ?

Published

on

AMBON,DM.COM,-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, didesak menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buru dengan menetapkan tersangka.

Sebab, sejumlah saksi yang diduga menyalahgunakan dugaan Tipikor SPPD fiktif tahun anggaran 2019-2022, senilai Rp 2,5 miliar, telah diperiksa penyidik Kejari Buru, termasuk mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan.

Amustofa bersama sejumlah pejabat di bumi Bupolo diperiksa karena diduga melakukan perjalanan dinas didalam dan luar negeri tidak didukung dokumen perjalanan yang resmi alias fiktif.

Proses penanganan dugaan SPPD fiktif, sudah naik penyidikan. Hanya saja, proses penegakan hukum terhenti 2023 lalu, karena Amuatofa maju mencalonkan diri merebut kursi DPR RI dan mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru 2024 lalu.

Sekretaris LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Ambon, Muhamad Gurium, mengatakan, untuk tidak membuat kisruh di publik Kabupaten Buru, perlu Kejari Buru mempertegas status-status terlapor dan terperiksa dalam progres penyidikan SPPD Fiktif tersebut.

Apalagi, ingat dia, ada beberapa oknum sedang mengikuti kontestasi Pilkada Kabupaten Buru.”Nah, ini nanti yang korban adalah masyarakat karena jika masyarakat salah pilih pemimpin, takutnya ke depan oknum pemimpin tersandera kasus lalu kemudian tidak urus pelayanan rakyat tapi memback up masalah hukum di Kejaksaan. Ini perlu diatensi masyarakat di sana,” ungkap Gurium, kepada awak media, Rabu, (26/3/2025).

Kata dia, Kejari Buru harus jelih menangani kasus seperti ini, setidaknya dengan naiknya status kasus tersebut ke tahap penyidikan, membuat perkara ini terang benderang di publik, dan hal ini menjadi modal untuk untuk menetapkan tersangka atau pihak-pihak terlapor dalam kasus ini.

“Pada intinya kita sangat mendukung kinerja dan terobosan Kejari Buru untuk menuntaskan kasus penyidikan SPPD Fiktif ini, dan sebagai LSM kami berharap agar tidak terlalu lama dan segera tetapkan tersangka, agar ada kepastian hukum di kasus ini,” pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *