Connect with us

Hukum

Jaksa Kurang, Kejari Buru Lamban Tangani SPPD Fiktif, Kejati : Tak Hambat Penanganan Perkara

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru selama ini wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Buru Selatan. Namun, Jaksa penyidik di Korps Adiyaksa itu, diinformasikan kosong.

Akbatnya, Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, selama ini sendiri menangani puluhan kasus tindak pidana khusus dan sibuk bolak balik dari Buru ke Kota Ambon, dalam proses penuntutan sejumlah kasus yang ditangani di Pengadilan Negeri Ambon.

Padahal, tugas utama Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan adalah mengelola dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana khusus, termasuk korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Tugas ini mencakup mulai dari penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, hingga penuntutan dan pelaksanaan putusan di pengadilan. 

“Selama ini hanya Kasi Pidsus Kejari Buru yang tangani puluhan kasus. Tidak ada yang membantu. Akibatnya, banyak kasus belum ada progres. Salah satunya, dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (29/7/2025).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, SH, MH membenarkan, kalau sejumlah Kejari termasuk Kejari Buru kekurangan Jaksa penyidik.

“Hampir semua Kajari dan Kacabjari kekurangan tenaga Jaksa, tetapi tidak menghalangi proses penanganan perkara di daerah,”tegas Ardy, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, via aplikasi berpesanan, Selasa (29/7/2025).

Meski begitu, mantan Kacabjari Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ini mengaku, kekurangan Jaksa didaerah telah disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang saat dilakukan monitoring dan evaluasi dari pusat.

Sekedar diketahui, Kejari Buru telah menaikan penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar ke tingkat penyidikan 2023 lalu.

Namun, salah satu saksi mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, ketika iti maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI pada pemilu legislatif 2024 lalu dan maju merebut kursi Bupati Buru 2024 lalu, sehingga penanganannya dihentikan sementara.

Namun, usai gelaran Pileg dan Pilkada, Kejari Buru, Kejari belum menetapkan siap mantan pejabat di Buru yang ditetapkan tersangka.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *