Hukum
Jaksa “Marathon” Lidik Dugaan Tipikor ADD & DD Negeri Tiouw, 5 Saksi Diperiksa
SAPARUA,DM.COM,- Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, secara “marathon” melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2020 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, Ardy. SH.MH mengatakan, penyelidikan ini di lakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan, Nomor. PRINT-37/Q.1.10.1/F.d.1/03/2024 tanggal 01 Maret 2024.
“Adapun Ppenyelidikan dugaan Tipikor ADD dan DD Negeri Tiouw Kecamatan Saparua kabupaten Maluku Tengah tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dalam tahapan permintaan keterangan di mana Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua telah melakukan permintaan keterangan dari 5 orang yang berasal dari Pemerintah Negeri Tiouw dan Saniri Negeri,”kata Ardy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (27/3/2024).
Menurut Ardy permintaan keterangan ini di lakukan guna mencari bukti bukti permulaan serta siapa siapa saja yang bertanggung jawab pengelolaan keuangan ADD dan DD Negeri Tiouw. Selain itu, kata Ardy,penyelidikan ini dilakukan juga atas laporan masyarakat dan laporan masyarakat ini telah di serahkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.
“Jadi hasil pemeriksaannya telah di serahkan kepada kami pihak kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua untuk Segerah di tindak lanjuti sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Nomor : 790.04/16/ADD-DD/INSP/2021 tanggal 14 Oktober 2021 dan Nomor : 790.04/29/ADD-DD/INSP/2023″bebernya.
Ardy mengaku, dengan diterimanya hasil pemeriksaan Inspektorat ini Penyelidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua berkomitmen untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilaya hukum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dan langka yang telah di ambil yakni telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang.
“Mereka asalah, Bendahara, Kasi Kesejahteraan, Kasi Kemasyarakatan, dan Ketua Sandiri Negeri Tiouw selaku Koordinator Pelaksana Keuangan Desa ( PPKD ) yang mana memegang peran penting dalam pengelolaan Keuangan Desa,”ungkap Ardy.
Untuk itu,sebagai kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy berharap agar masyarakat dapat bersabar karena Penyelidik tetap terus bekerja dan semua hasilnya akan di sampaikan kepada masyarakat pada setiap tahapan penanganan perkarakorupsi khususnya di wilaya hukum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.(DM-04)