Connect with us

Hukum

Jaksa Minta Inspektorat SBT Tekan Para Kades “Nakal,” Ini Tujuanya

Published

on

BULA,DM.COM,-Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau yang lebih dikenal dengan nama Inspektorat di Kabupaten Seram Bagian Timur, mewajibkan kepala desa untuk membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan kerugian negara jika ingin memproses pencairan anggaran berikutnya.

Pernyataan ini diwajibkan hanya untuk kades yang dalam pemeriksaan lembaga itu di lapangan ditemukan belum menyelesaikan pekerjaan yang sudah dianggarkan ditahun sebelumnya.

Surat Pernyataan merupakan salah satu dokumen penting yang akan dilampirkan dengan berita acara pemeriksaan atau BAP untuk nanti dimasukan ke dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam memproses pencairan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Meski begitu, ada saja kepala desa yang sudah berulang kali membuat surat pernyataan dimaksud tapi masih saja menyalahgunakan keuangan desa. Hal ini karena belum ada pressure kuat dari Inspektorat.

Kepala seksi intelejen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vektor Malioa meminta Inspektorat menekan para kepala desa yang terbukti menyalahgunakan DD dan ADD.

Mereka harus ditekan untuk segera mengembalikan uang negara yang sudah dipakai kemudian menyelesaikan sisa pekerjaan ditahun sebelumnya dalam rentang waktu 60 hari sejak surat pernyataan dibuat.

“APIP ketika memproses itu ada kerugian misalnya, kalau ada langkah-langkah menyelesaikan dalam waktu 60 hari harus dikembalikan. Buat surat pernyataan untuk dikembalikan. Tapi kalau tahun ini seperti itu ternyata tahun depan ada juga, langkahnya harus benar-benar ditekan,” kata Vektor, Jumat (21/6/2024).

Ia menyarankan Inspektorat merekomendasikan agar kepala desa maupun penjabat kepala desa nakal diganti bahkan diproses hukum jika berulang kali menyalahgunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.

Langkah ini harus dilakukan untuk memberikan efek jerah kepada para kades yang acuh terhadap surat pernyataan yang telah dibuat.

“Tidak bisa dengan satu surat pernyataan kemudian orang itu tetap sebagai kepala desa apalagi penjabat kepala desa. Kita harus punya komitmen, harus tegas kembalikan kerugian negara,” ujarnya.

Ia mengaku, saat ini pihaknya sedang memproses sejumlah laporan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD yang diadukan oleh masyarakat.

Namun, separuh dari laporan itu tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena setelah ditelusuri tim intelejen kejaksaan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dilaporkan.

Maka dari itu, Vektor meminta warga yang melaporkan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD ke pihak penegak hukum seperti kejaksaan maupun kepolisian harus membawa serta bukti-bukti yang konkrit.

“Ada beberapa laporan masyarakat tetapi sudah dilakukan puldata pulbaket, pengumpulan bahan keterangan ternyata tidak ada nilai kerugian karena yang dilaporkan itu ternyata barangnya ada,” ungkap dia. (DM-06)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *