Connect with us

Hukum

Jaksa Surati BPKP Audit Anggaran Diduga Korupsi di Poltek Ambon

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan terus bergerak mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Politeknik (Poltek) Negeri Ambon. Ini setelah tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon secara resmi telah menyurati tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku,untuk kepentingan audit berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di lembaga pendidikan itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Eckhart Palapia, kepada awak media mengungkapkan, tim penyidik saat ini sedang intens melakukan sejumlah rangkaian penyidikan atas kasus dugaan korupsi anggaran rutin yang terjadi di Poltek Ambon.

Bahkan, kata dia, penyidik sudah menyurat ke BPKP Maluku untuk meminta BPKP melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari laporan ini.

“Iya, jadi kita sudah surati BPKP belum lama ini, ini dilakukan guna meminta BPKP audit anggaran kasus ini,”kata Palapia, Rabu (13/9/2023).

Kata Palapia, Kejari Ambon saat ini gencar dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi di kasus ini, bahkan terhitung sampai hari ini sudah 72 orang saksi diperiksa.

“Jadi memang sejauh ini sudah 70 orang lebih diperiksa. Kemarin ada dari Mahasiswa demo tapi kita sampaikan sesuai progres penanganan perkara yang dilakukan,” imbuhnya.

Palapia mengaku, jika selesai dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, sudah tentu penyidik akan menuntaskan kasus ini.
“Kalau sudah semua saksi di periksa baru kita mengerucut,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu sumber di Kejari Ambon mengaku, beberapa hari lalu, tim mengagendakan panggilan kepada direktur Poltek, hanya saja yang bersangkutan tidak hadiri undangan.
“Karena dia (direktur) tidak hadir kita sudah agendakan ulang,” terang sumber itu menolak namanya di publis.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Politeknik Negeri Ambon (Polnam) menggelar demonstrasi di kantor Kejari Ambon, Senin, (11/9/2023).

Demo Mahasiswa itu dilakukan karena penyidik Kejaksan Negeri Ambon sampai sejauh ini belum menetapkan Direktur Polnam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin Poltek Ambon.

Padahal kasus ini sejak bulan Juli 2023 lalu, penyidik sudah melakukan gelar perkara menaikan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Bahkan pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan ini sudah sekitar puluhan orang. Akan tetapi sejauh ini progres penanganan kasus ini masih saja jalan di tempat.

Koordinator Lapangan Heder Hayoto dalam orasinya mengatakan, Poltek Ambon mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.72 miliar lebih, dengar
rincian APBN reguler sebesar Rp.61 miliar lebih dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),
sebesar Rp.10 miliar lebih.

Dari fakta yang ditemukan pada pos belanja rutin ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kata dia,pada pos belanja rutin ini pengelola keuangan menggunakan pihak ketiga, namun pengelola hanya
memberikan fee kepada pihak ketiga sebesar 3 persen. Sedangkan sisa anggarannya dikelola atau ditangani sendiri oleh pengelola keuangan pada Poltek Negeri Ambon.

“Akibat perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.1.716.229.000. Kerugian ini berdasarkan hasil pemberitaan sejumlah media di Kota Ambon,” jelasnya.

Di hadapan Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Tuatubun, pendemo membacakan lima poin dalam surat tuntutan, antaranya, mendesak Kajari Ambon dan Kajati Maluku agar segera manggil dan menetapkan Ditektur Polnam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBN Rp.72 miliar tahun 2022, mengingatkan kepada Kasi Pidsus Kejari Ambon agar tidak mengalihkan isu kasus korupsi Rp.72 miliar ini anggaran makan minum mahasiswa ujian seminar proposal dan tugas akhir/Skripsi, menegaskan kepada Kajari Ambon dan Kajati Maluku agar segera menangkap Direktur Poltek dan kroni-kroninya karena diduga sudah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas ke luar negeri tahun 2022, menegaskan kepada Pimpinan Kejari Ambon dan Kajati Maluku agar segera menuntaskan semua kasus korupsi di lingkup Poltek Ambon dan tidak memilih-memilih kasus, dikarenakan semua dugaan korupsi terjadi di lingkup Poltek Ambon dan terindikasi mengalami kerugian negara dan tindakan ini adalah tindakan melawan hukum, serta meminta Kajari Ambon dan anak buahnya transparan dalam melakukan penyidikan atas laporan kasus tersebut.(DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *