Connect with us

Hukum

Jamwas Kunjungi Kejati Maluku, Awasi Kejari Buru Tangani SPPD Fiktif ?

Published

on

AMBON,DM.COM,-Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Rudi Margono, SH, M.HUM, tiba-tiba kunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (23/6/2025). 

Sesuai informasi yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, kunjungan Jamwas untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan sejumlah kasus yang mandek ditangan Kejati dan Kejari di Maluku.

“Ada sejumlah proyek strategis nasional dan daerah yang dikawal Kejaksaaan dan penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah disorot publik,”kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (23/6/2025).

Proyek Jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra tahun 2023 senilai Rp7,2 miliar, misalnya yang masuk dalam paket PPSD Kejati Maluku. Namun, proyek tersebut dinilai gagal, setelah masuk dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Maluku dan tinggal menunggu penetapan tersangka. 

Kejati Maluku sendiri telah mengakuinya. Namun, dugaan ikut menerima aliran dana dalam pendampingan proyek tersebut dibantah mereka. Bahkan tegas menyatakan, informasi tersebut adalah hoax. 

Tak hanya soal PPSD, Kejaksaan di daerah juga ikut di sorot. Kejari Buru misalnya menjadi perhatian Jamwas setelah ada aksi demo di Kejagung belum lama ini yang mendesak Kejari Buru menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar
yang diduga dilakukan mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan,”sebutnya.

Begitu juga dengan Proyek Rehabilitasi gedung kantor Kejari tahun 2025 masuk dalam pemeriksaan pengawasan Kejati Maluku. 

Oknum pejabat di Kejari Buru yang bertindak sebagai PPK diduga melakukan tindakan yang menyalahi aturan dengan tidak melibatkan perusahaan pemenang tender untuk kerja. 

Saat itu, Pokja atau ULP Kejagung telah selesai melaksanakan lelang di Maret 2025. CV. Hulung Raya keluar sebagai pemenang. Lucunya, CV. Hulung Raya tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut melainkan, CV. Deff’s Contruksi yang adalah pemenang kedua. 

Tindakan menyalahi aturan ini jadi perhatian publik. Informasinya Pokja atau ULP hingga PPK telah diperiksa di bidang Pengawasan Kejati Maluku.  

Kejati Maluku sendiri telah mengkui, adanya pemeriksaan tersebut dibidang pengawasan. 

Dari pantauan awak media, Jamwas hadir di Kejati Maluku sejak pagi. Sekira pukul 13.00 Wit, Jamwas didampingi Kepala Kejati Maluku, Agoes SP beranjak ke Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. 

Awak media yang berupaya melakukan doorstop dengan Jamwas, dicegat. Petugas keamanan dalam Kejati Maluku kelihatan, telah disiagakan untuk mencegat wartawan untuk wawancarai Jamwas.  

Saat di Kejari Ambon, Jamwas yang penuh senyum itu terlihat menyapa Kajari Ambon, Adriansyah dan sejumlah pegawai yang telah menunggunya. 

Jamwas juga sempat tersenyum ke awak media, saat di sapa. 

Jamwas, kemudian masuk ruang Kejari Ambon dan kabarnya akan melakukan rapat dengan Kajari serta Pegawai di ruang aullah lantai II, kantor setempat. 

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejati Maluku terkait kehadiran Jamwas. 

Namun, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM lewat aplikasi berpesanan terkait kunjungan Jamwas untuk melakukan pengawasan penanganan SPPD fiktif yang ditangani Kejari Buru, dia mengaku.”Kunjungan biasa di Maluku,”sebutnya.

Diketahui, Jamwas merupakan salah satu unsur pimpinan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. 

Tugas Jamwas diketahui meliputi pengawasan internal, penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait kinerja Kejaksaan, serta inspeksi dan monitoring ke satuan kerja Kejaksaan di daerah.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *