Hukum
Jembatan Watrupun Patah, Komisi III Desak Kontraktor Bertangungjawab
DINAMIKAMALUKU.COM, BABAR-Salah satu jembatan di Desa Watrupun, Kecamatan Pulau-Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya, patah akibat dilalui alat berat 2019 lalu . Namun, hingga kini belum diperbaiki oleh pihak kontraktor.
Akibatnya, warga setempat maupun warga desa lain mengeluh karena sangat kesulitan melewati jembatan darurat disamping jembatan itu.”Apalagi, kalau musim hujan dan banjir kendaraan roda empat dan roda dua tidak bisa lewat jembatan itu,”tutur Stenli, warga Babar, kepada DINAMIKAMALUKU.COM,Sabtu (24/4).
Warga lain menuturkan, sekitar pertengahan 2019 lalu, diduga alat berat milik salah satu kontraktor bernama Jemi Luther, disebut menjadi penyebab jembatan itu patah. Warga menyebut, alat berat itu mestinya melewati pantai untuk menghindar melewati jembatan itu.”Namun, operator atau pengemudi alat berat itu ngotot lewat jembatan itu. Akibatnya, ketika jembatan itu dilalui alat berat langsung patah. Katanya alat berat itu hendak kerja jembatan 10,”terangnya.
Apakah, kontraktor bertangungjawab, mereka mengaku, kontraktor hanya memperbaiki jembatan darurat agar dilalui kendaraan roda dua dan roda empat.”Itu sebatas tanggungjawab kontraktor. Kalau urusan lain kami tidak tahu,”sebut mereka.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Maluku, Anos Yeremias mendesak kontraktor pemilik alat berat yang merusak jembatan Watrupun agar bertanggungjawab.”Kita akan panggil Dinas PUPR Maluku, menanyakan kontraktor yang kerjakan jembatan 10 agar bertangungjawab,”desak Yeremias yang baru saja kembali melakukan pengawasan proyek APBD dan APBN 2020 di Pulau Babar, pekan kemarin.(DM-02)