Hukum
Jerat Tersangka Dugaan Tipikor SPPD Fiktif, Kejari Buru Marathon Kumpul Alat Bukti

AMBON,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, sepertinya tidak membiarkan terduga pelaku dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru, tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, hidup tenang.
Buktinya, Korps Adiyaksa itu terkonfirmasi saat ini tengah sibuk bekerja keras mengumpulkan alat bukti dugaan Tipikor) SPPD fiktif di Setda Buru untuk menjerat para tersangka.
“Teman-teman di Buru Kejari Buru), masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti untuk mendukung pembuktian (dugaan Tipikor SPPD fiktif),”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, SH, MH, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (16/9/2025).
Hal ini setelah dugaan Tipikor SPPD fiktif yang melibatkan sejumlah mantan pejabat dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Buru itu, sudah naik penyidikan tahun 2023 lalu.
Namun, kasus dugaan “pancuri kepeng” rakyat di bumi Bupolo itu terhenti, setelah mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, saat itu maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dan kursi Bupati Buru pada pemilu legislatif dan Pilkada serentak 2024 lalu.
Ketika itu, Kajagung menginstruksikan kepada jajaranya ditingkat provinsi dan kabupaten/kota agar menghentikan sementara penanganan kasus dugaan Tipikor yang diduga melibatkan calon anggota DPR dan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota serta calon Gubernur, Bupati, Walikota dan pasanganya wakilnya.
Untuk itu, khusus dugaan Tipikor SPPD fiktif di Setda Buru, elemen mahasiswa dan pegiat anti korupsi terus mengawal kasus ini, hingga penetapan tersangka agar para terduga pelaku dapat dihukum sesuai aturan main.(DM-04)