Connect with us

Hukum

Jika Tak Klarifikasi Rektor Terima Rp 200 Juta, Tim Hukum Unpatti Bakal Proses Hukum BW

Published

on

AMBON,DM.COM,-Tim hukum Universitas Pattimura (Unpatti) meminta kepada dosen Unpatti inisial BW agar segera mengklarifikasi semua pernyataanya di sejumlah media yang menuding Rektor Unpatti, Prof Dr Fredy Leiwakabessy menerima Rp 200 juta, dalam kurun waktu 2 kali 24 jam.

“Jika tidak BW melakukan klarifikasi dalam waktu yang ditentukan, maka akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Ketua Tim Hukum Unpatti, Dr Sherlok Lekipiouw, melakui rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (8/8/2025).

Rilis yang diterima terkait tudingan dan fitnahan serta ancaman sepihak terjadap persoalan sejumlah uang sebesar Rp 200 juta yang menyeret atau melibatkan Prof Dr Fredy Leiwakabessy, baik secara pribadi maupun sebagai Rektor Unpatti termasuk Unpatti sebagai institusi.

“Sehubungan dengan pernyataan saudara BW, sesuai pemberitaan sejumlah media, yang secara tegas dan nyata melontarkan tudingan dan fitnahan serta ancaman secara sepihak terhadap sejumlah persoalan uang sebesar Rp 200 juta yang menyeret atau melibatkan Prof Dr Fredy Leiwakabessy, secara pribadi maupun sebagai Rektor Unpatti termasuk Unpatti sebagai institusi telah memberikan dampak yang tidak baik utamanya penggiringan opini publik yang sesaat yang patut diduga telah mengarah pada perbuatan yang tidak hanya malanggar hukum, tetapi juga melanggar etika mengigat saudara BW adalah salah satu dosen di Unpatti,”jelasnya.

Untuk itu, lanjut Lekipiouw, atas keprihatinan dan sekaligus bentuk klarifikasi dan penggunaan hak jawab dan somasi sebagai berikut.

Pertama, sepanjang menyangkut Rp 200 juta, adalah masalah pribadi antara saudara BW dengan Dominggus Souisa dan tidak ada hubungan dengan Rektor baik dalam jabatan, pribadi dan institusi, sehingga pernyataan saudara BW sangat tendensius dan mendasar.

Kedua, saudara BW harusnya tidak berkoar-koar di media dan mau menggiring opini sesaat tanpa disertai bukti dan fakta, semakin memperjelas ada maksud dan tujuan untuk mencari pembenaran publik dan menggiring opini publik agar kesalahan itu beralih menjadi tanggungjawab Rektor, institusi Unpatti, dan jelas-jelas merupakan fitnah dan pembohongan.

Ketiga, sikap saudara BW telah nyata merusak citra dan màrwah kelembagaan dan hal ini sangat memprihatinkan Unpatti sebagai institusi pendidikan tinggi.

“Selanjutnya, sebagai kedudukan saudara BW, sebagai dosen di Unpatti sesuai ketentuan dalam statuta Unpatti, serta peraturan Rektor Unpatti, tentang kode etik dalam lingkup Unpatti, yang bersangkutan segera dipanggil diperiksa secara patut agar tidak membiat kegaduhan dan presepsi butik terhadap Unpatti sebagai institusi pendidikan tinggi,”pungkasnya.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *