Connect with us

Hukum

Judi Togel Marak di Terminal Mardika, AL Diringkus Polisi

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Penjualan toto gelap atau Togel, marak di seputaran terminal Mardika, Kota Ambon, sepertinya meresahkan para pedagang maupun warga sekitar. Ini setelah penyakit sosial masyarakat itu diadukan ke pihak Kepolisian, akibatnya salah satu penjual Togel berinisial A.L.K langsung ditangkap.

Ini terjadi setelah Pihak Polresta Pulau Ambon, menungkap Tindak Pidana Perjudian pada 9 Juni 2022 lalu sekira pukul 14. 50 WIT. Buktinya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana perjudian oleh personil Unit Buser dan Pidum Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kasubnit 2 Unit Pidum, Aipda J. Lekatompesy, berdasarkan laporan Polisi No : LP/A/288/VI/2022/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, 9 Juni 2022 lalu. Pelaku perjudian sebagaiman dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 (satu) KUHPidana.

Kasi Humas Polresta P Ambon, Ipda Muyo Utomo mengatakan, pelaku diringkus di sekitaran Terminal Mardika Kecamatan, Sirimau Kota Ambon. A.L.K ditangkap setelah pihak Polresta menerima laporan dari salah satu warga berinisial M. “Barang bukti yang disita, yakni uang tunai sejumlah Rp 300.000 dengan pecahan Rp 20.000 (4 lembar), Rp 10.000 (16 lembar), Rp 5000 (11 lembar), Rp 2000 (2 lembar), Rp 1000 (1 lembar),1(satu) bh HP Merk Oppo, sepotong kertas bertuliskan nomor pasangan, dan 1 (satu) buah kartu debit,”papar Utomo, Senin (27/6/2022).

Lantas, siapa yang melapor A.L.K, dia mengaku, berawal ketika pelapor M, mendapat informasi tentang adanya peristiwa perjudian berupa penjualan Togel melalui website judi.” Selanjutnya, pelapor bersama petugas lainnya bersama-sama menuju ke tempat kejadian, sesampainya di tempat kejadian pelapor bersama rekannya menemukan bahwa benar tersangka sedang melakukan perjudian yang di maksud, selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti menuju kantor Polresta P. Ambon guna diproses sesuai dgn hukum yang berlaku,”bebernya.

Dia mengaku, modus operandinya adalah, tersangka menerima pasangan dari pemasang berupa nomor dan sejumlah uang kemudian Tersangka mencatat dan merekap nomor pasangan tersebut lalu Tersangka menginput nomor pasangan tersebut ke Website judi online.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *