Parlemen
Jumat, Lewerissa Dilantik Sebagai Anggota DPRD Maluku
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Badan musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Maluku, akhirnya menjadwalkan pelantikan Johan Lewerissa, dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku, periode 2019-2024, Jumat (20/5/2022). Lewerissa dilantik menggantikan Robby Gaspersz, setelah mendapat Surat Keputusan (SK) Mendagri.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk melakukan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gerindra atas nama Johan Lewerissa. ” Seluruh persiapan telah dilakukan Sekwan. Jumat (20/5/2022) dilakukan rapat paripurna pengambilan sumpah janji,”kata Wattimury, kepada awak media usai memimpin rapat Banmus, Selasa (17/5/2022).
Wattimury yang juga Bendahara DPD PDIP Provinsi Maluku ini mengaku, pengambilan sumpah dan janji dilakukan Ketua DPRD Provinsi Maluku. “Seperti pengambilan sumpah janji yang dilakukan kepada Benhur Watubun. Jadi pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku. Itu berarti kalau Lewerissa dilantik, maka Fraksi Partai Gerindra, saat ini berjumlah 6 orang,”jelasnya.
Salah satu kandidat Walikota Ambon ini mengaku, Lewerissa dilantik karena sudah ada SK dari Mendagri. Sedangkan Yunus Serang dari Fraksi Partai Golkar, yang menggantikan Fredi Rahakbauw, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, sementara menunggu SK Mendagri.”Kita tunggu proses di Jakarta jalan. Mudah-mudahan dalam waktu singkat SK Mendagri sudah ada. Awal kita ingin sumpah janji dilakukan bersamaan. Tapi kepastian SK Yunus Serang belum ada. Tapi SK untuk Pak Lewerissa sudah ada makanya kita agendakan lakukan pengambilan sumpah dan janji,”pungkasnya.
Sekedar tahu, Robby Garpersz yang telah ditetapkan KPU Maluku dan dimenangkan Makamah Konstitusi, sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku, periode 2019-2024, karena meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Kota Ambon dari Partai Gerindra. Namun, Johan Lewerissa teman caleg mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Periode 2014-2019 itu dipecat oleh makamah partai, tanpa melalui proses sidang. Meski saat ini Gaspersz, sementara mengajukan gugatan dan menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, tapi dikesampingkan untuk mengusulkan Lewerissa segera dilantik.(DM-01)