Hukum
Kades Lorulung Dituding Batalkan Sertifikat Tanah & Serobot Lahan Marga Urlatu

SAUMLAKI, DM. COM,-Kades Kepala Desa (Kades) Lorulung, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yohanis Bwarleling dituding Batalkan Sertifikat Tanah dan serobot lahan marga Urlatu. Ini terungkap setelah dalam rapat adat negeri dengan topik pembebasan lahan untuk lokasi pertanian atau perkebunan masyarakat desa setempat di balai desa, Senin (26/9/ 2022) kemarin.
Lukas Urlatu, wakil ketua panitia tanah marga Urlatu kepada kontributor DINAMIKAMALUKU.COM di Saumlaki, Selasa (27/09/2022) mengatakan, rapat negeri di balai desa itu berlangsung 2 kali. Rapat pertama yang dilanjutkan dengan uji petik kepemilikan tanah di lokasi oleh Kades, Marga HORLA dan Marga Urlatu serta didampingi Polsek dan Pemerintah Kecamatan Wertamrian berlangsung tanggal 23/9/2022 lalu.
Yang menarik, pada rapat kedua, Senin (26/9/2022) di balai desa Lorulung, Bwarleling membuat keputusan resmi secara verbalis (melalui mulut) bahwa keputusan yang diambil Kades, “Tanah di perbatasan desa Lorulung dan desa Atubul (termasuk kepemilikan marga Urlatu yang telah kantongi sertifikat dan dikeluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebelum berganti nama KKT tahun 2019 silam dengan nomor sertifikat 2256/2015, 356/2015, 2257/2015, 357/2015, 2259/2015, 359/2015 dan 2260/2015, 360/2015 serta ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Kabupaten MTB, Petrus Saija, S.SiT pada medio Mei 2015 lalu sesuai PerMen Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 2 tahun 1997), dikelola oleh marga HORLA. Dan bagi siapa yang memiliki sertifikat di atas lahan tersebut dinyatakan BATAL.”Sambil menggunakan palu mengetuk meja rapat 3 kali tanda keputusan Kades sah dan tidak dapat diganggugat,” ucap Lukas mengulangi pernyataan dan aksi Kades Lorulung.
“Kami mengganggap Bwarleling bukan Kades Lorulung, tetapi Kades Marga HORLA. Sebab keputusan Kades tidak adil, semena-mena dan berpihak marga HORLA karena Bwarleling berasal dari marga tersebut. Kami merasa tidak puas dan dirugikan secara hukum dengan keputusan tersebut. Karena itu, Rabu (28/9/2022) besok, kami marga Urlatu secara resmi akan menyampaikan pengaduan terkait kepemilikan marga diatas tanah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan diakui negara berupa sertifikat dengan logo Garuda ke pengadilan. Sementara terkait kasus penyerobotan tanah hak milik marga yang dilakukan Bwarleling, akan dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, dengan meminta izin resmi ke Polsek Wertambrian yang sejak awal menanangi persoalan ini, “tegas Lukas.
Di tempat yang sama, Wilem Sainyakit, Ketua Panitia Keluarga Besar Urlatu mengatakan, terkait gejolak dan sengketa kepemilikan tanah marganya di bagian Selatan perbatasan desa Lorulung dan Atubul ini memiliki bukti-bukti kepemilikan yang jelas. Ada tanaman umur panjang yaitu, kelapa dan sudah miliki sertifikat tanah. Sementara di bagian Utara, yang diklaim marga HORLA sebagai milik dengan dalil bahwa tanah tersebut telah mereka kelola selama 3 tahun yang katanya sudah ditanami pohon kelapa.
“Namun ketika uji petik di lokasi tersebut ditemui tidak ada satupun pohon kelapa di atas tanah itu. Pada tahun 1983 silam, orang tua marga HORLA pernah datang dan membawa sopi, lerbutir, babi 2 paha dan uang 10 Ribu Rupiah kepada orang tua marga Urlatu dengan maksud agar marga HORLA diizinkan menggarap tanah milik marga Urlatu selama 3 tahun (1983-1985). Dan bukti-bukti ini masih ada pada kami anak cucu marga URLATU, “terangnya.
Tak hanya disitu, pada tahun 2007 lalu, ketika marga HORLA hendak berkebun di tanah bagian Utara perbatasan desa Lorulung dan Atubul, marga Urlatu menuju lokasi tersebut dan membatalkan. Marga HORLA kemudian tidak jadi bercocok tanam di lahan itu. Kemudian ketika PT. Windhu mengambil sirtu untuk LPA dan LPB jalan trans Yamdena dari lahan tersebut, marga Urlatu sempat mengatakan tolong tanyakan ke marga HORLA mereka yang akan sembayang adat atau kami marga Urlatu. Ternyata marga HORLA tidak berani membuat doa ada sebelum material sirtu diangkut dari lokasi tanah itu.
“Kami merasa sangat tidak puas dengan keputusan Buarleling Kades Lorulung. Bayangkan kepala desa bisa membatalkan keputusan Negara berupa sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan sejak tahun 2015 silam. Sampai dengan tahun 2022 saat ini berarti umur sertifikat sudah 7 tahun 2 bulan,”tuturnya.
Sesuai ketentuan undang-undang dan aturan yang berlaku, batas waktu 5 tahun usia sertifikat bisa digugat. Lebih dari 5 tahun tidak bisa digugat produk sertifikat yang dikeluarkan resmi oleh Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten ini.
“Karena itu, keputusan Kades Lorulung kemarin dalam rapat resmi di balai desa, sebagai warga negara yang taat hukum, kami keluarga besar Urlatu akan memproses keputusan Kades sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia, “tandas Wilem.(DM-04)
