Connect with us

Pemkot Ambon

Kadinkes Ambon : Hak Tenaga Kontrak Kesehatan Wajib Dibayar

Published

on

AMBON,DM.COM,-Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon, Drg. Wendy Pelupessy, menegaskan bahwa hak – hak bagi Tenaga Kontrak kesehatan berupa kekurangan Tunjangan Khusus Daerah (TKD) Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan tetap dibayarkan sesuai regulasi.

“Untuk hak – hak pegawai wajib kami bayarkan, mungkin agak tertunda. Tetapi Kami tidak pernah menyampaikan untuk mengiklaskan. Semua sesuai regulasi untuk tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” kata Kadinkes menjawab isu terkait keterlambatan pembayaran TPP, Selasa (12/8/25) di Balai Kota.

Dirinya menjelaskan, awal mula pengangkatan tenaga kontrak yaitu pada masa Pandemi Covid-19, karena kekurangan tenaga Medis di Puskesmas untuk tenaga dokter, Apoteker, dan Analis.
Gaji tenaga kontrak ini disesuaikan dengan UMR Kota Ambon pada saat pengangkatan sebesar Rp 2.640.000 dan ditambah dengan TKD karena kelangkaan tenaga.

“Pada saat Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerjaa (PPPK) Beberapa dokter kontrak kemudian diangkat sebagai PPPK dan TPP dapat dibayarkan setelah satu Tahun bekerja berdasarkan TMT (Terhitung Masa Tugas) dan mereka akan menerima TPP pada bulan Mei 2025,” jelasnya.
Kadinkes menerangkan, saat ini sedang dilakukan proses administrasi untuk pemenuhan hak – hak pagawai tersebut. Dirinya bahkan telah meminta Kasubag Keuangan dan Bendahara Dinkes Ambon untuk mencek kembali kekurangan TKD sebelum nantinya mereka menerima TPP.
“Memang ada kekurangan TKD yang belum dibayarkan. Kami telah melakukan pertemuan dengan para pegawai beberapa bulan yang lalu dan meminta untuk melengkapi administrasi yaitu absensi kehadiran untuk diproses pembayaran kekurangan sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Pelupessy mengakui untuk saat ini permintaan pembayaran telah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon dan sementara diproses, sehingga diharapkan dalam minggu ini para pegawai tersebut sudah bisa menerima hak- haknya tersebut.

“Untuk mekanisme pencairan keuangan di Dinkes, Surat Perintah Membayar (SPM) diserahkan oleh Bendahara Dinkes ke BPKAD, selanjutnya dari BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian Pemindahbukuan dari rekening Dinkes ke Bank dan dari Bank disalurkan ke rekening masing – masing penerima TPP melalui transfer online. Semua menggunakan Non Tunai,” pungkasnya. (DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *