Connect with us

Hukum

Kakek 74 Tahun Ini Setubuhi Anak di Leihitu, Ini Kronologisnya

Published

on

AMBON,DM.COM,-Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, terus terjadi. Pelakunya kebanyakan sudah berumur. Para pelaku kerap dihukum maksimal 15 tahun penjara, namun tidak berefek jera.

Buktinya, seorang kakek bernisial S.M (74) di salah satu Negeri di Kecamatanan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dilaporkan menyetubuhi salah satu anak dibawah umur berinisial A (9).

Kejadian terjadi Senin 31 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIT. Namun, kasus persetubuhan baru dilaporkan orang tua korban, Selasa 1 November 2022 sekira pukul 13.00 WIT.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, sesuai keterangan pelapor (ibu korban) bahwa berawal dari pelapor yang dihubungi oleh saksi yang merupakan tetangganya. Ketika itu tetangganya memberitahukan pelapor untuk segera pulang karena korban sedang berada dalam rumah tersangka.

“Setelah memperoleh informasi tersebut, pelapor langsung pulang dan setibanya di rumah tersangka, korban sudah tidak ada. Selanjutnya pelapor kembali ke rumahnya. Tidak lama kemudian korban pulang ke rumah pelapor, lalu pelapor menanyakan kepada korban tentang apa yang terjadi pada saat korban berada di rumah tersangka,”kata Utomo, Senin (7/11/2022).

Ketika ditanya, korban kemudian menceritakan bahwa saat korban berada di rumah tersangka, tersangka memeluk korban dan membawa korban masuk ke dalam kamar tersangka, lalu tersangka membuka celana korban dan juga membuka celana tersangka. ” Kemudian tersangka menyetubuhi korban. Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor selanjutnya mendatangi Kantor Polresta P. Ambon & P. P. Lease untuk membuat laporan guna diproses sesuai hukum,”terangnya.

Dia mengaku, upaya pendidikan yang dilakukan, pihaknya yakni, melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum (VER), melakukan pemeriksaan saksi – saksi, melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan, penangkapan, dan penahanan tersangka.

“Kasus persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU RI Nomor.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”pungkasnya.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *