Connect with us

Hukum

“Kantongi” Alat Bukti, LPPNRI Desak Kejari Buru Segera Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif

Published

on

AMBON,DM.COM,-Desakan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, agar segera menetapkan tersangka dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar, terus mengalir.

Jika sebelumnya, DPRD Provinsi Maluku dan sejumlah pegiat anti korupsi mendesak Korps Adiyaksa itu, segera menetapkan tersangka mantan pejabat dan pejabat di Pemerintah Kabupaten Buru, yang diduga mengambil uang perjalanan dinas, tapi tidak berangkat.

Kali ini, desakan kepada Kejari Buru, segera menetapkan tersangka SPPD fiktif dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI). Ketua DPD LPPNRI Provinsi Maluku, Hendrik Uneputty mengaku, proses penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif di Buru, saat ini mestinya dalam tahap penetapan tersangka.

Sebab, ingat dia, status penanganan SPPD fiktif, sudah dinaikan ke penyidikan 2023 lalu. Namun, kesal dia, pihak Kejaksaan berdalih bahwa masih mengumpulkan alat bukti.

“Saya kira Jaksa butuh alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, tapi penanganan kasus ini sudah berlangsung kurang lebih dua tahun, sehingga saatnya dilakukan penetapan tersangka,”kata Uneputty, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (24/9/2025).

Tujuanya, kata dia, agar ada kepastian hukum. Siapa yang terbukti bersalah karena melakukan tindk pidana kotupsi harus diminta pertangungjawaban atas tindakanya.
Dia kuatir, jika proses penanganan kasus yang menyita perhatian warga Buru itu, Jaksa terkesan tertutup dan lamban, memunculkan kecurigaan kepada Kejari.

“Nah, ini yang harus disikapi srrius oleh Kejari. Kalau kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan tentu memantik presepsi miring terhadap Kejari dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi,”pungkasnya.

Untuk diketahui, dokumen penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif oleh Kejari Buru, sudah mandek di meja Jaksa, sejak lama. Sebab, salah satu saksi dugaan Tipikor SPPD fiktif, Mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, maju mencalonkan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku pada pemilu legislatif dan maju mencalonkan diri merebut kursi Bupati Buru Pilkada serentak 2024 lalu.

Akibatnya, penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif yang sudah masuk tahap penyidikan dihentikan 2023 lalu. Namun, pesta demokrasi nasional dan lokal telah usai, Kejari Buru belum bergerak menuntaskan kasus itu dengan menetapkan tersangka.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *