Ragam
Kantor Tak Layak, KPID Maluku Gelar Rakor di Halaman Kantor Kominfo
DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diakui negara melalui undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Itu berarti lembaga penyiaran ini sudah terbentuk sejak regulasi diterbitkan.
Namun, keberadaan dan fungsi lembaga penyiaran yang salah satunya menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia, belum mendapat perhatian serius.
Buktinya, KPID Maluku, hingga kini belum memiliki kantor representatif. Ini setelah KPID Maluku, melayani masyarakat dan para Pengusaha TV Kabel se-Kota Ambon, melalui rapat kordinasi yang berlangsung di halaman Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku, Jumat, (17/9/2021)
Sebagaimana potongan KPID Maluku di media Facebook, Jumat (17/9/2021) Rakor terkait penghentian 45 TV Kabel berlangsung di halaman Kantor Kominfo lantaran Kantor KPID Maluku tak layak (ruangan kecil 7×4 M dalam keadaan rusak, meja dan kursi juga rusak berjumlah 7 buah) menerima masyarakat dan para pengusaha TV Kabel se-Kota Ambon
Selain Para pengusaha TV Kabel, Komisioner KPID Maluku Lengkap, Rakor juga dihadiri Indonesia Cable TV Association (ICTA) yang merupakan satu-satunya asosiasi yang secara resmi di ketahui oleh KPID Maluku.(DM-01)