Connect with us

Ragam

Kasrul Terkonfirmasi Postif Covid-19, Sadli : Saya Hanya Melaksanakan Tugas Plh Sekda Sementara

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Teka-teki alasan posisi Sekda Maluku, Kasrul Selang, diganti sementara oleh pelaksana harian (Plh) Sekda Maluku, Sadli Lie, akhirnya terjawab. Gubernur Maluku, Murad Ismail, menunjuk Sadli, setelah Kasrul, terkonfirmasi positif Covid-19.

Untuk itu, mengisi kekosongan posisi Sekda, Gubernur Maluku, mengeluarkan keputusan sesuai Peraturan Presiden pasal 4 huruf a, Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, diatur Kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila Sekda devenitif tidak menjalankan tugas kurang dari 15 hari kerja.

Apalagi, posisi Sekda sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekda Provinsi memiliki tugas, membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah provinsi. “Alasan Pak Gubernur Maluku, melakukan PLH Sekda, karena Sekda defenitif Pak Kasrul, dalam kondisi sakit karena Terkonfirmasi positif Covid-19. Jadi tidak benar ada keretakan antara Pak Gubernur dan Pak Kasrul,” kata sumber DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (21/7/2021).

Apalagi, ingat dia, Virus asal Kota Wuhan, China itu sangat berbahaya dan dapat menular dengan cepat, sehingga Kasrul, butuh waktu lama isolasi mandiri. “Masa penyembuhan itu bisa butuh waktu lebih dari satu bulan. Untuk itu, tidak terjadi kekosongan dalam kinerja Sekda dan fungsi pemerintahan tetap berjalan, Pak Gubernur berhak mengangkat Plh Sekda untuk menjalankan tugas-tugas Sekda,”paparnya.

Soal ada roling jabatan, lanjut dia, alasanya kalau perputaran atau rolling untuk penyegaran dalam satu organisasi.” Tujuannya menigkatkan kapasitas sumber daya mamusia aparatur pejabat di lingkup pemda provinsi,”jelasnya.

Terpisah, Sadli Ie, ketika dikonfirmasi terkait penunjukan dirinya sebagai Plh Sekda, dia enggan komentar.”Kalau soal posisi saya sebagai PLH Sekda, jangan saya komentar. Sebentar Pak Wakil Gubernur Maluku, konferensi pers untuk menjelaskan penunjukan Plh Sekda. Jadi sebentar ikuti saja,”saran Sadli, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (21/7/2021).

Meski begitu, dia mengaku, jika tiba-tiba Kasrul, masuk kerja, masa tugasnya sebagai Plh Sekda, berakhir.”Jadi saya hanya melaksanakan saja. Jadi penunjukan Plh Sekda itu kewenangan Pak Gubernur Maluku, sesuai aturan main,”jelas Sadli yang juga Kadis Kehutanan Provinsi Maluku.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *