Connect with us

Hukum

Kejari Buru Didesak Prioritaskan SPPD Fiktif, Pegiat Korupsi : Saatnya Tetapkan Tersangka

Published

on

AMBON,DM.COM,-Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp.2,5 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, mesti diprioritaskan.

Hal ini dilakukan agar siapa pejabat di daerah itu yang diduga korupsi ditetapkan tersangka dan diadili untuk mempertangungjawabkan perbuatanya.

“Penanganan kasus ini khan sudah lama. Jadi Kejari Buru jangan berdalih. Kasus ini harus diprioritaskan agar ada langkah maju. Siapa terbukti harus ditetapkan tersangka dan mempertanggingjawabkan perbuatanya,”desak salah satu pegiat anti korupsi di Maluku, Herman Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (18/6/2025).

HERMAN SIAMILOY

Apalagi, ingat Siamiloy, penanganan dugaan tipikor SPPD fiktif sudah naik kelas dari penyelidikan ke penyidikan.”Dalam tahap penyidikan, aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Buru, melakukan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait suatu tindak pidana. Ini termasuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, upaya paksa seperti penangkapan atau penggeledahan, serta pengumpulan dan penyitaan barang bukti,”jelasnya.

Hal ini dilakukan, lanjut dia, untuk membuat terang tindak pidana dan mengidentifikasi pelakunya. “Apalagi sejumlah saksi sudah diperiksa. Mereka khan diduga mengambil uang tapi tidal melakukan perjalanan dinas,”bebernya.

Untuk itu, dia berharap, Kejari Buru segera memprioritaskan penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif agar para pelaku segera ditetapkan tersangka.”Nah, penangananya sudah lama. Toh ada perkara lain yang ditangani Kejari Buru, tapi jangan lupa dugaan Tipikor SPPD fiktif nilainya fantastis yang harus dipeioritaskan,”harapnya.

Sebagaimana diberitakan DINAMIKAMALUKU.COM sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, tetap konsisten menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas atau SPPD fiktif di Setda Buru tahun anggaran 2019-2022 senilai Rp 2,5 miliar.

Ini setelah Koprs Adiyaksa itu berencana memeriksa saksi ahli untuk memastikan terjadi tindak pidana korupsi SPPD fiktif. “Kita dalam waktu dekat periksa saksi ahli terkait penanganan dugaan Tipikor SPPD fiktif,”kata Kasi Pidsus Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Selasa (17/6/2025).

Meski begitu, Sahetapy belum menjelaskan siapa saksi ahli yang akan diperiksa. Sementara, sejumlah saksi yang diduga melakukan Tipikor SPPD fiktif, Sahetapy mengatakan.”Kita belum berencana periksa saksi. Kita takutnya dipanggil mereka hadir lalu kita tidak berada di tempat,”terangnya.

Sebab, lanjut dia, pihaknya saat ini belum fokus melakukan penyidikan dugaan Tipikor SPPD fiktif.”Ada dua kasus penuntutan yang sementara saya tangani. Akibatnya, saya bolak balik Namlea Ambon untuk proses sidang,”bebernya.

Dia mengaku, kendala yang dihadapi pihaknya, sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Apakah, karena Jaksa kurang ?. “Jadi lapor di Kejati, bukan masalah Jaksa kurang,”tegasnya.

Kendati begitu, dia berjanji selesai melakukan penuntutan dua perkara yang ditanganinya, pihaknya fokus melanjutkan proses penyidikan.

Untuk diketahui, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten Buru, termasuk mantan Wakil Bupati Buru, Amustofa Besan, diduga tidak melakukan perjalanan dinas. Hal ini karena tidak didukung dengan dokumen perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri.

Kasus ini sempat terhenti 2023 lalu, gegera Amustofa Besan yang diduga kuat tidak melakukan perjalanan dinas maji mencalonlan diri merebut kursi anggota DPR RI dari dapil Maluku dan calon Bupati Buru 2024 lalu.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *