Hukum
Kejari KKT Kembangkan Mega Proyek Rp 9 M Modus Perjalanan Dinas

SAUMLAKI,DM.COM,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), tidak hanya menetapkan 6 pejabat dalam pusaran dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas di Badan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Korps Adiyaksa juga Tengah mengembangkan kasus itu untik membidik pihak lain.
Sumber DINAMIKAMALUKU.COM, di Kejari KKT, Jumat ( 03/2/2023) mengatakan, penetapan ke 6 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Mega Proyek dengan modus operandi berlebel “Perjalanan Dinas” di instansi BPKAD KKT, penyidikannya masih terus dikembangkan oleh tim Jaksa.
Tidak tertutup kemungkinan, tim akan melakukan pengembangan kasus. Sejauh ini, kasus dugaan Tipikor yang berakibat kerugian keuangan negara yang sangat besar ini, masih terus didalami.”Karena prosesnya masih pada level penyidikan, pastinya Tim Jaksa akan terus mendalami dan menggali berdasarkan bukti-bukti yang ada”, ungkapnya
Ketika ditanya soal apakah ada kemungkinan lembaga lain diluar BPKAD, yang turut serta dan terlibat dalam aliran dana Rp 9 M, semisal informasi yang sempat beredar di publik daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini soal uang ketokan palu?, dikatakan bahwa bisa saja.
Sekedar tahu, Kamis (02/2/ 2023), sekitar pukul 13.30 WIT kemarin, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar bertempat di kantor Korps Adhiyaksa di jalan poros Saumlaki, telah menggelar konferensi pers terkait penetapan 6 orang tersangka.
Ke 6 orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, disingkat BPKAD Tanimbar, yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 6.682 072.402, sebagai berikut.
John Batlajery, Kepala BPKAD Tahun Anggaran (TA) 2020, Maria Gorety Batlajery, Sekretaris BPKAD TA 2020, KYO, Kabid Perbendaharaan BPKAD TA 2020, LM, Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD TA 2020, LEL, Kabid Aset BPKAD TA 2020 dan KS, Bendahara Pengeluaran BPKAD TA 2020. (DM-04)
