Parlemen
Kembali Mangkir Hadiri Rapat, Komisi III Sepakat Surati Menteri PUPR Copot Kepala BPJN Maluku
AMBON,DM.COM,-Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti, ST, MT, kembali tidak menghadiri undangan komisi III DPRD Provinsi Maluku. Akibatnya, komisi yang membidangi infrastruktur itu geram dan sepakat menyurati Menteri PUPR untuk mencopot Astuti dari jabatanya.
Ini setelah pejabat dari BPJN mewakili Astuti menyampaikan bahwa pimpinanya berhalangan menghadiri rapat dengan Komisi III, Selasa (18/11/2025), karena beralasan mengikuti rapat lain. Namun, Komisi III mempertanyakan kebenaran alasan tersebut.
Pasalnya, Astuti sendiri sebelumnya meminta perubahan jadwal rapat dari pukul 14.00 WIT dimajukan menjadi pukul 10.00 WIT dengan dalih harus berangkat ke Jakarta pada pukul 16.00 WIT. Meski permintaan itu dikabulkan, ia tetap tidak hadir.
Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wadjo menegaskan, pihaknya telah mencapai dua kesimpulan penting dalam rapat resmi internal, menyusul mangkirnya Yana, yang tidak menghadiri undangan rapat komisi III sebanyak tiga kali.
Menurut politisi PDIP itu, Komisi III sepakat untuk mengirim surat resmi kepada Menteri PUPR untuk meminta penarikan Kepala BPJN Maluku dari jabatannya. Langkah ini diambil karena Yana dinilai tidak proaktif dan tidak kooperatif dalam membahas persoalan pembangunan infrastruktur jalan di Maluku yang menjadi tanggung jawab balai tersebut.
“Semua anggota sepakat bahwa ini sudah melewati batas. Kami akan menyurati langsung Kementerian PU agar Kepala BJJN Maluku dievaluasi dan ditarik,” tegas Wadjo.
Selain itu, DPRD Maluku juga mempertimbangkan melakukan upaya paksa sesuai dengan tata tertib DPRD, mengingat ketidakhadiran Yana sudah terjadi berulang kali tanpa alasan yang dianggap memadai.
“Ini sangat disayangkan. Jadwal sudah kita sesuaikan atas permintaan beliau, namun pada akhirnya tidak datang juga,” tutur Wadjo.
Dengan sikap tegas yang telah diambil, DPRD Maluku berharap Menteri PUPR segera menindaklanjuti surat resmi tersebut demi kelancaran pembangunan infrastruktur jalan di Maluku. (DM-01)