Hukum
Kembali Periksa Saksi Korupsi Jalan Wokam, Kejati Didesak Tetapkan Bupati Aru Tersangka

AMBON,DM.COM,-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kembali memeriksa saksi untuk dugaan tindak pidana korupsi jalan lingkar Wokam, Kabupaten Aru, setelah sebelumnya Bupati Aru, Timotius Kaidel, diperiksa.
“Pemeriksaan Saksi Hari Kamis, 02 April 2026 dalam Perkara Dugaan Tipikor dalam Pekerjaan Pembangunan Jalan Tunguwatu – Gorar – Lau-Lau – Kobraur – Nafar Tahun Anggaran 2018 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru yang diperiksa adalah, BS : Pegawai BPDM Kabupaten Kepulauan Aru,”kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy, SH. MH, ketika dihubungi DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (2/4/2026).
Untuk diletahui, Bupati Aru Timotius Kaidel dipanggil Penyidik Pidsus Kejati Maluku untuk dimintai keterangan atas jalan lingkar sepanjang 35 kilometer yang menghubungkan lima desa masing-masing Desa, Tungguwatu, Desa Goral, Desa Lau-lau, Desa Kobraur dan Desa Nafar, Kecamatan Pulau-pulau Aru.
Kala itu, Timotius Kaidel menjadi kontraktor PT Purna Dharma Perdana. Ia sempat mengikuti lelang proyek jalan lingkar Pulau Wokam Rp36,7 M tahun 2018 diera masa pemerintahan Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga.
Usai menangkan tender, Ia mulai melakukan pekerjaan jalan sepanjang 35 kilometer namun yang hanya dikerjakan sekitar 15 kilometer saja dan sisanya 20 kilometer tak dikerjakan.
Pekerjaan menyangkut material timbunan untuk jalan pun amburadul. Seharusnya, material timbunan yang diangkut sesuai dengan dokumen proyek seperti timbunan pilihan namun yang diangkut bahkan timbunan dari material longsor. Tak hanya itu, pembangunan drainase turut tak dibangun.
Saat ini, jalan lingkar dengan luas dan lebar sekitar 8 meter yang digelontorkan dari anggaran puluhan miliaran tersebut tak kunjung dimanfaatkan oleh masyarakat lima desa. Bahkan jalan tersebut sudah ditumbuhi pohon-pohon besar dan akses jalan pun sulit dilewati warga.
Akibat dari perbuatan Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel yang tidak mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuat negara merugi senilai Rp11,3 miliar setelah sempat diaudit oleh BPK RI tahun 2018 silam.
Kasus ini pun mulai bergulir di Gedung Kejaksaan Tinggi Maluku setelah Lembaga Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi melaporkan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel pada Oktober 2025.
Terpisah, salah satu pegiat anti korupsi, Herman Siamiloy menegaskan dugaan tindsk korupsi proyek jalan lingkar Wokam, harus dituntaskan dengan penetapan tersangka.”Jangan sampai kasus ini diam-diam tidak dilanjutkan. Harus ada yang bertangungjawab,”,kata Siamiloy Kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Kamis (2/4/2026).
Dia mengaku, yang paling bertangungjawab adalah Kaidel yang saat itu menjadi kontraktor yang menangani proyek itu.”Sudah jelas. Saatnya, Kejati tetapkan Kaidel tersangka. Dia harus ditetapkan tersangka. Dia paling bertanggungjawab terhadap proyek itu,”tegasnya.
Dia kuatir, Kaidel tidak ditetapkan tersangka, namun pihak lain yang dikorbankan.”Jamgan smapai dia (Kaidel) kepala daerah lalu dilindingi. Semuua sama dimata hukum, “tegasnya.
DUGAAN KORUPSI MARMER
Sementara itu, Ardy melanjutkan, permintaan keterangan Hari Kamis, ( 02/4/ 2026) dalam Perkara Dugaan Tipikor terkait pengurusan penerbitan perpanjangan IUP produksi marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP Batu Gamping kepada PT. Gunung Makmur Indah di Desa Hulung dan Desa Kasieh, Kecamatan. Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Prov. Maluku Tahun 2020 s/d 2025 (Tahap Penyelidikan)
Mereka yang diperiksa adalah RT : PNS Pada Dinas ESDM Provinsi. Maluku, FA : PNS Pada Dinas ESDM Provinsi Maluku, MW : PNS Pada Dinas ESDM Provinsi. Maluku. HL : PNS Pada Dinas ESDM Provinsi Maluku, RA : PNS Pada Dinas ESDM Provinsi Maluku, AI : PNS Pada Dinas ESDM Provinsi Maluku, dan
AT : Kepala Teknik Tambang PT. GUNUNG MAKMUR INDAH.(DM-04)