Connect with us

Hukum

“Kepung” DPRD Maluku, KPK : Kita Datang Bukan untuk Menakuti

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron mengatakan, kehadiran pihaknya di DPRD Provinsi Maluku, bukan untuk menakut-nakuti para wakil rakyat di lembaga politik itu.

“Kehadiran kita dalam semangat persaudaraan untuk mengawasi pemerintah daerah sesuai fungsi kita masing-masing,”kata Gufron dalam sambutannya, ketika rapat koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku Tahun 2021 di DPRD Maluku, Rabu (3/11/2021).

Sambutan Gufron terkait Efektivitas Pencegahan Korupsi menegaskan,
KPK hadir dalam rangka koordinasi.”
“Salah satunya fungsi pencegahan dan supervisi di Maluku. Jadi sekali lagi KPK hadir bukan untuk menakuti,”ingatnya.

Dia menyebut anggota dewan sebagai pandu-pandu ibu pertiwi. ” Tadi kita baru saja menyanyikan lagu Indonesia Raya. Bapak dan ibu pandu-pandu ibu pertiwi di Maluku. Penentu bagaimana Indonesiamu kedepan. Kemerdekaan pintu idamkan makmur dan adil,”jelasnya.

Untuk itu dia mengingatkan, Presiden, Menteri Gubernur dan Bupati dan Walikota hingga DPRD Maluku, memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing. “Di Maluku DPRD mengawasi Gubernur dalam pembangunan. Jadi fungsi pengawasan dan anggaran ada di DPRD. Jadi jangan sampai DPRD Maluku main mata dengan Gubernur,”ingatnya.

Untuk itu, ingat dia, DPRD Maluku dapat memainkan fungsi dan perannya agar proses pembangunan berjalan dengan baik.”Jadi Gubernur tidak mungkin melakukan pembangunan sendiri.
Ada kemitraan dengan DPRD Maluku. DPRD mengatur regulasi maupun anggaran. Uangnya dari pajak retribusi dan pajak. DPRD adalah legislatif memiliii fungsi kontrol. Ini semangatnya,” tegasnya.

Dia kuatir, jika DPRD Maluku tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya berpotensi terjadi penyimpangan. “Jangan sampai Gubernur kongkalikong dengan DPRD Maluku. Fungsi KPK untuk mengingatkan dan konsisten. Harus ada cek and balance dengan Gubernur dan DPRD,”imbuhnya.

Untuk itu, ingat dia, tidak boleh ada memperkaya diri atau mengambil untung dalam pelayanan publik. “Boleh memperkaya diri tapi tidak boleh korupsi. Kewenangan bapak dan tidak menimbulkan korupsi,”ingatnya.

Semua ini dilakukan, tambah dia, agar ada keadilan dan kemakmuran didaerah ini. “Itu tujuanya. Kehadiran kita agar anggaran dapat dimanfaatkan semaksimal untuk kesejahteraan masyarakat di Maluku,”pungkasnya.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Maluku, Licking Wattimury, wakil ketua DPRD Maluku dan anggota dewan. (DM-02)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *