Politik
Kisruh Lahan di Lermatang, DPRD Maluku Segera Panggil TPPT

DINAMIKAMALUKU. COM, AMBON-Kisruh di Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk kepentingan pembangunan pelabuhan Kilang Blok Masela, menyedot perhatian semua semua pihak. Salah satunya, DPRD Provinsi Maluku.
Atas dasar itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut
menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya memanggil Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT) Pemerintah Provinsi Maluku terkait penetapan harga tanah di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang ditetapkan TPPT Pemerintah Provinsi Maluku sebesar Rp14.000 per/meter.
Sairdekut yang juga Koordinator Komisi I yang membidangi hukum itu menambahkan mesti ada penghargaan dari pemerintah daerah terkait hak-hak ulayat maupun hak masyarakat sehingga perlu dihargai dengan menetapkan harga yang tidak merugikan masyarakat.
“Dalam waktu dekat setelah melakukan koordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku maka akan dilakukan agenda untuk memanggil Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pemerintah Provinsi Maluku terkait penetapan harga tanah di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar ” urai Sairdekut, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Jumat (3/11/2021)
Penetapan harga penjualan tanah milik masyarakat guna pembangunan pelabuhan Kilang Blok Masela di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT) Pemerintah Provinsi Maluku masih dinilai tidak sesuai dengan standar yang ada bahkan terlalu rendah.
Politisi Partai Gerindra dari Dapil KKT-MBD mengharapkan adanya agenda rapat bersama Komisi I dan TPPT keresahan masyarakat di Desa Lermatang terkait rendahnya harga tanah dapat menemui titik temu.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Yance Wenno kepada media menegaskan usai rapat pembahasan anggaran maka Komisi I akan melakukan pemanggilan guna duduk bicara bersama dengan TPPT Pemerintah Provinsi Maluku terkait penetapan harga tanah yang akan dijadikan lokasi kilang minyak Blok Masela.
berharap ada keinginan dari TPPT terkait penetapan tanah sekaligus penjelasannya.
“Ini menjadi perhatian komisi I DPRD Provinsi Maluku untuk memanggil TPPT Pemerintah Provinsi Maluku terkait penetapan harga tanah yang terkesan terlalu rendah ” . (DM-01)
