Pendidikan
Kisruh Penerimaan Siswa Baru SMAN 1 Ambon, Ini Saran Pemerhati Pendidikan

AMBON,DM.COM,-Sejumlah orang tua murid ngamuk anaknya tidak diterima di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Ambon karena kuota penuh, disikapi salah satu pemerhati pendidikan, Herman Siamiloy.
Dia mengaku, belakangan ini viral di media sosial, kalau sejumlah peserta didik baru tidak diterima di SMAN 1 Ambon.
“Ketika terjadi kisru baik pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, saling melempar kesalahan seakan-akan mereka tidak bersalah,”kata Siamiloy, kepada DINAMIKAMALUKU.COM, Rabu (9/10/
Padahal, ingat mantan pejabat di Kopertis XII Wilayah Maluku dan Maluku Utara ini, sejak awal mereka tidak melakukan koordinasi dengan baik.”Apabila kita mencermati kondisi yang sesungguhnya,ketika beberapa orang tua siswa seruduk kantor Dinas Pendidikan Maluku beberapa hari lalu yang viral di media soaial, maka akar permasalahannya adalah ketidakpuasan orang tua yang anaknya tidak diterima,”jelasnya.
Ironisnya, ingat dia, siswa yang tidak diterima ada juga yang berprestasi dan jika mengacu pada kriteria lain maka siswa yang tidak diterima adalah siswa yang domisilinya dekat dengan sekolah.
“Sementara ada dugaan banyak siswa baru yang diterima adalah siswa diluar domisili bahkan tidak berprestasi,”kesalnya.
Selain itu , lanjut dia, akar permasalahan yang berikut adalah, karena kewenangan Plt kepala SMA N 1 Ambon, sewenang-wenangnya mengurangi Rombongan belajar ( Rombel) dari semula 16,15,dan terakhir 13 rombongan belajar menjadi hanya 9 rombongan belajar.
“Sebagai pemerhati pendidikan saya sangat menyesal tindakan Plt Kepsek SMA N1 Ambon, tersebut semestinya sebagai orang baru harus koordinasi dulu dengan para guru atau minimal dengan Plt kepala sekolah sebelumnya,”ingatnya.
Hal ini, tambah dia, karena mereka lebih mengetahui kondisi sekolah yang sesungguhnya.” Untuk itu timbul berbagai tanggapan dan salah satunya adalah Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) provinsi Maluku Drs.Elvis Kolelsy .M.Si Mendesak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membatalkan keputusan terkait rombongan belajar (Rombel) pada SMA Negeri 1 Ambon,” bebernya.
Namun, menurutnya, pembatalan tersebut oleh Gubernur sesuai Undang-undang Otonomi Daerah dan Manajemen Berbasis Sekolah.
Terhadap masalah ini.
“Mungkin Plt kepala sekolah lupa atau pura-pura lupa bahwa penerimaan calon peserta didik baru biasanya kepala-kepala sekolah yang membuat Juknisnya , kemudian disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk disetujui sehingga, Plt kepala sekolah diminta untuk tidak menyampaikan informasi yang menyesatkan orang tua dari peserta didik baru karena yang tau daya tampung sekolah bukan Menteri atau Gubernur, termasuk kepada Dinas Pendidikan tetapi yang tau daya tampung adalah guru pada sekolah tersebut,”paparnya.
Untuk itu, dia meminta Gubernur Maluku, agar mengevaluasi kinerja Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Plt kepala sekolah dan memungkinkan maka Plt kepala sekolah diganti dengan kepala sekolah Definitif
“Karena aneh juga , Plt diganti Plt. Apalagi Plt sebelumnya adalah Guru dari SMA Negeri 1Ambon baru bertugas sekitar 4 atau 5 bulan.Ada apa Dengan pergantian Plt Dengan Plt,”tanya dia.
“Apakah ada unsur suka atau tidak suka, ataukah ada unsur politiknya.Kalau pergantian Plh ke Plt seperti SMA Negeri 10 dan SMA Negeri 12 Ambon., wajarlah itupun kalau dilihat dari sisi etika dan moral kepegawaian mengapa Plh tidak diusulkan saja menjadi Plt karena mereka lebih tahu kondisi lingkungan sekolah maupun karakteristik tenaga pendidik dan tenaga kependidikan termasuk para siswanya,”pungkasnya.(DM-04)
