Connect with us

Hukum

Komisaris PT Tanimbar Energi Kompak Akui Petrus Fatlolon TIDAK Korupsi Dana Penyertaan Modal

Published

on

AMBON,DM.COM,-Komisaris PT Tanimbar Energi kompak mengakui, kalau mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, tidak terlibat korupsi penyertaan modal, badan usaha milik daerah yang bergerak di minyak dan gas itu, senilai Rp 6,2 miliar.

Pengakuan komisaris PT Tanimbar Energi, Masing-masing Mathias Malaka, Petrus Marduan, Erwin Tomasoa, dan Imanuel Unmehopa, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdaksi mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, mantan Direktur PT Tanimbar Energi, Yohana Lololuan dan mantan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi, Karel Lusnarnera di pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (5/2/2026).

“Apakah, saya ikut korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi,”tanya Fatlolon.”Tidak terlibat korupsi,”jawab Malaka, Amanaduan, Tomasoa, dan Umnehopa secara serentak.

“Apakah, saya pernah disposisi kepada saudara untuk korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi,”tanya Fatlolon. “Tidak pernah,”jawab mereka.

Fatlolon juga mempertanyakan pernyataan para komisaris PT Tanimbar Energi di Barita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak cakap. Padahal, ingat Fatlolon, Malaka yang juga Sekda Maluku Tenggara Barat (MTB/kini KKT) memjabat komisari sejak 2013 lalu.

Fatlolon juga mempertanyakan Malaka sial usaha Batako yang PT Tanimbar Energi di lokasi lahan Malaka. Padahal di BAP mengaku tidak tahu ada aktivitas dilahanya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Martha Maitimu mengaku, semua keterangan saksi menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara itu.(DM-04)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *