Connect with us

Hukum

Komisi Hukum Desak Kejati Usut Hutang Pihak Ketiga

Published

on

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-Komisi I DPRD Maluku, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mengusut hutang pihak ketiga yang belum dibayarkan pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan dan memerintahkan Pemkab KKT, membayar Rp 90 miliar lebih kepada para kontraktor. Namun, hingga kini belum ada realisasi pembayaran.

Utang pihak ketiga belum dibayarkan, ketika kepemimpinan mantan bupati MTB (kini KKT), Bitzael Silvester Temmar. Padahal, pihak ketiga atau para kontraktor sudah mengerjakan program atau proyek 10 tahun lalu. “Hutang pihak ketiga zaman pak Bito (sapaan Temmar). Tapi pemerintahan saat ini belum ada realisasi pembayaran,”kata anggota Komisi I DPRD Maluku, Alex Orno, ketika komisi membidangi hukum itu rapat dengan pihak Kejati Maluku dan Pemprov Maluku, Selasa (10/11).

Politisi PDIP ini mengatakan, sesuai keterangan Karo Hukum Setda Maluku, Gubernur Maluku, Murad Ismail, sudah menyurati Pemkab KKT, agar hutang pihak ketiga segera dibayarkan.”Ini menjadi persoalan penting, karena belum ada tanda-tanda pembayaran kepada pihak ketiga,”kesalnya.

Ketua Komisi A DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, putusan MA, telah incrah setelah melalui berbagai tahapan dab pertimbangan. “MA sudah perintahkan agar hutang pihak ketiga segera di bayarkan, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda,”tandasnya.

Apalagi, ingat dia, hasil kerja dari pihak ketiga telah dinikmati masyarakat KKT, karena tidak ada persoalan dalam pengerjaan.” Pihak ketiha sudah patuh terhadap hukum,”ingat politisi PKS itu.

Dia berharap, Pemprov Maluku, melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan agar hutang pihak ketiga dapat dibayarkan.”Kita harap koordinasi dilakukan,”harapnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jance Wenno berharap, gubernur Maluku, sebagai wakil pemerintah pusat didaerah, diberikan kewenangan agar hutang pihak ketiga di bayarkan.” Apa saja yang sudah dilakukan Pemprov terhadap kabupaten dan kota. Gubernur bisa gunakan kewenangan terhadap kabupaten dan kota,”tanya Wenno.

Dia mengaku, akibat Pemkab MTB kala itu tidak bayar pihak ketiga, sehingga mereka gugat peedata di Pengadilan Negeri Saumlaki, dan kasasi di MA dan sudah incrah.”Di APBD MTB saat itu item yang dikerjakan bersama alolasi anggaran tercatat. Pihak ketiga sudah kerja pakai uang sendiri,”sebutnya.

Politisi Perindo ini mendesak,, Kejaksaan mengusut tuntas dana pihak ketiga. “Ini informasi awal. Ini pintu masuk bagi Kejaksaan untuk mengusut. Saya minta Kejaksaan meneliti ini,”tandasnya.

Kordinator Pidana Khusus Kejati Maluku, Cahyadi Sabri, langsung menimpali.”Kalau ada data-data sampaikan kepada kami untuk mengutusnya,”harap Cahyadi, ketika mewakili Kajati Maluku.

Asisten I Setda Maluku, Angki Papilaja menegaskan, aspek hukum telah selesai. Mantan pejabat esalon di MTB ini berharap pemerintah berkewajiban bayar.” Tidak ada penafsiran lagi,”kata Papilaja.

Dia mengaku, Pemkab KKT, sudah sanggupi bayar pihak ketiga secara bertahap sesuai kondisi keuangan daerah. “Jadi sudah ditampung di APBD KKT,”terangnya.

Namun, ketika konsultasi APBD ke Pemprov, item dana pihak ketiga tercatat, tapi sampai disana hilang. “Kewenangan Pemprov, memang lakukan koordinasi dan pembinaan.APBD KKT 2021 kita teliti betul harus dibayar.
Ada surat dari Mendagro dibayar bertahap. Tapi kenapa hilang ketika mereka kembali konsultasi. 2021 kita evaluasi APBD KKT, kita ketat, “janji Papilaja.(DM-01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *