Politik
Komisi I Apresiasi KPID Maluku Hentikan 45 TV Kabel Tak Memiliki IPP

DINAMIKAMALUKU.COM, AMBON-
Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku, menghentikan operasional 45 televisi kabel di Kota Ambon, mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Provinsi Maluku.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, keputusan KPID Maluku, sesuai dengan tugas dan kewenangannya . Untuk itu, dia berharap, TV kabel yang dihentikan penyiarannya agar segera mengurus perijinan agar bisa berkontribusi .
” Memang langkah KPID Maluku sesuai dengan kewenangan sehingga diharapkan untuk 45 TV kabel tak berijin agar segera mengurus perijinan,?” Kata Rumra, kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).
Politisi PKS dari daerah pemilihan Kota Tual, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Ari, mengatakan sikap tegas KPID Maluku berlaku untuk semua penyiaran baik milik swasta maupun pemerintah agar pemakaian frekwensi uang berdampak baik dan berguna bagi rakyat Maluku.
Sebagaimana di beritakan DINAMIKAMALUKU.COM, sesuai monitoring Evaluasi (Monev) terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Jasa Penyiaran Televisi melalui Kabel di 11 Kabupaten/kota di Provinsi Maluku maka terdapat 47 usaha televisi kabel di Kota Ambon.
Ironisnya, hanya 2 usaha televisi kabel yang memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yakni PT. Thunggal Manise dan PT. Amboina Multimedia.
” Kami menemukan ada 47 usaha televisi kabel di Kota Ambon . Sayangnya hanya 2 usaha televisi kabel yang memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran sementara 45 usaha televisi Kabel tidak memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran” kata Ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama, S.Sos, M.I.K. melalui rilis yang diterima DINAMIKAMALUKU.COM, Senin (13/9/2021).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi , sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).
Karenanya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku (KPID Maluku), mewajibkan semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP) menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP.
” Wajib untuk semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP,” pungkas Mutiara.(DM-01)
